Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus memberikan surat kepada Presiden Jokowi untuk bisa mengumumkan darurat nasional mengenai penyebaran virus corona di Indonesia.
Apa saja fakta-faktanya?
1. Jubir Presiden Jokowi, Fajdroel Rachman mengatakan kalau rekomendasi di dalam surat WHO tersebut telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia.
![5 Fakta Permintaan WHO ke Jokowi soal Corona untuk Darurat Nasional](https://www.fakta.id/users_media/7/1_63.jpg)
2. Fadjroel menuturkan bahwa pemerintah telah meningkatkan untuk upaya penanganan virus corona dengan cara menerbitkan Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
![5 Fakta Permintaan WHO ke Jokowi soal Corona untuk Darurat Nasional](https://www.fakta.id/users_media/7/2_9.png)
3. Pihaknya juga mengaku bahwa sudah melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ada pula surat edaran dari Menkes dengan nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan covid-19 yang berisikan 5 protokol dan panduan koordinasi.
![5 Fakta Permintaan WHO ke Jokowi soal Corona untuk Darurat Nasional](https://www.fakta.id/users_media/7/3_59.jpg)
4. Tedros menjelaskan bahwa WHO sudah bekerja secara maksimal untuk bisa menganalisa serta menyebarluaskan informasi mengenai virus corona untuk bisa dikalahkan.
![5 Fakta Permintaan WHO ke Jokowi soal Corona untuk Darurat Nasional](https://www.fakta.id/users_media/7/4_58.jpg)
5. Tedros juga menekankan bahwa setiap negara yang terjangkit ataupun belum agar bisa berfokus pada pencegahan penyebaran virus daripada mengobati serta juga mencari cara untuk memperlambat penularan virus tersebut.
![5 Fakta Permintaan WHO ke Jokowi soal Corona untuk Darurat Nasional](https://www.fakta.id/users_media/7/5_5.png)