Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus memberikan surat kepada Presiden Jokowi untuk bisa mengumumkan darurat nasional mengenai penyebaran virus corona di Indonesia.
Apa saja fakta-faktanya?
1. Jubir Presiden Jokowi, Fajdroel Rachman mengatakan kalau rekomendasi di dalam surat WHO tersebut telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

2. Fadjroel menuturkan bahwa pemerintah telah meningkatkan untuk upaya penanganan virus corona dengan cara menerbitkan Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

3. Pihaknya juga mengaku bahwa sudah melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ada pula surat edaran dari Menkes dengan nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan covid-19 yang berisikan 5 protokol dan panduan koordinasi.

4. Tedros menjelaskan bahwa WHO sudah bekerja secara maksimal untuk bisa menganalisa serta menyebarluaskan informasi mengenai virus corona untuk bisa dikalahkan.

5. Tedros juga menekankan bahwa setiap negara yang terjangkit ataupun belum agar bisa berfokus pada pencegahan penyebaran virus daripada mengobati serta juga mencari cara untuk memperlambat penularan virus tersebut.
