Mulai dari Mahram, Wali dan beberapa lainnya adalah menjadi rukun nikah yang sah.
Rukun Nikah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan sah di sisi hukum. Di Indonesia, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sah di sisi hukum. Berikut ini adalah lima rukun nikah yang harus dipenuhi untuk membuat sebuah pernikahan sah.
1. Mahram
Mahram adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Mahram adalah orang yang dilarang menikah dengan calon suami atau calon istri. Orang yang dianggap mahram adalah orang tua, saudara kandung, dan anak.
2. Wali
Wali adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Wali adalah orang yang ditunjuk untuk melakukan pernikahan. Wali adalah orang tua kandung, orang tua dari suami atau istri, atau orang yang ditunjuk oleh orang tua.
3. Harta benda
Harta benda adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Harta benda adalah uang atau barang yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai pertanggungan atas kewajiban suami terhadap istri.
4. Perjanjian
Perjanjian adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Perjanjian adalah dokumen yang menetapkan hak dan kewajiban suami dan istri dalam pernikahan.
5. Bolehkah
Bolehkah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Bolehkah adalah persetujuan dari kedua belah pihak yang hendak menikah. Tanpa persetujuan dari kedua belah pihak, pernikahan tidak akan sah di sisi hukum.
Dengan memenuhi lima rukun nikah ini, pernikahan yang dilakukan akan sah di sisi hukum dan kedua belah pihak akan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku.