Fakta.id

6 Fakta Acara Horman Paris Kena Teguran KPI karena dianggap Keterlaluan

Atta Fakta - 29-03-2023 21:22
6 Fakta Acara Horman Paris Kena Teguran KPI karena dianggap Keterlaluan
6 Fakta Acara Horman Paris Kena Teguran KPI karena dianggap Keterlaluan

Contents [ Buka ]

Dear Fakta Mania, selamat datang di Fakta.id yang kali ini akan membahas fakta tentang sanksi yang diberikan pada Hotman Paris Show di iNews TV. KPI menilai bahwa program tersebut telah melanggar ketentuan.

1. Melanggar P3SPS

6 Fakta Acara Horman Paris Kena Teguran KPI karena dianggap Keterlaluan


KPI menyatakan bahwa program Hotman itu melanggar aturan P3SPS KPI pada tahun 2012. Hal ini tertuang di dalam surat teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020.

2. Surat Sudah Diberikan

Surat tersebut diketahui sudah diberikan kepada pihak iNews TV tertanggal pada 12 Februari 2020 kemarin.

3. Hotman Memegang Pinggang

Penetapan sanksi tersebut diberikan usai Hotman Paris terekam memegang dan merangkul pinggang dari seorang wanita di dalam siaran. Adegan tersebut dianggap sangat tidak pantas untuk tayangan berklasifikasi R-BO yang bisa ditonton oleh anak-anak.\

"Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak," kata Wakil KPI.

4. Aduan Masyarakat

KPI mendapatkan banyak aduan dari masyarakat mengenai sikap dari pembawa acara yang dianggap kurang patut itu.

"Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut. Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” ujarnya.

5. Dipantau KPI

6 Fakta Acara Horman Paris Kena Teguran KPI karena dianggap Keterlaluan


KPI Pusat juga masih menemukan hal serupa pada tanggal 16 Januari 2020, pada pukul 21.17 WIB.

“Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” ungkapnya.

6. Langgar Beberapa Pasal

Acara Hotman Paris diketahui melanggar 6 pasal sekaligus, yaitu Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).

Editor: Jinan Vania Barizky