Seorang pendeta diketahui diduga telah mencabuli jemaatnya selama 17 tahun dan telah ditangkap pada hari ini. Apa saja fakta-fakta yang didapatkan oleh pihak kepolisian mengenai kasus ini?
1. Ditangkap di rumah teman
Pria yang diketahui berusia 50 tahun ini ditangkap di dalam rumah temannya tanpa perlawanan.
"Iya, berhasil ditangkap. Ditangkap di rumah temannya, bukan di rumahnya sendiri," ungkap Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi.
2. Sidoarjo
Pelaku yang berinisial HL ini ditangkap di dalam perumahan Kawasan Waru, Sidoarjo.
"Ditangkap hari ini. Pagi ini. Di Pondok Candra, Waru," ucapnya.
3. Gereja Embogn Sawo
Sebelumnya dikabarkan bahwa ada seorang pendeta yang dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada salah satu jemaatnya di gereja daerah Embong Sawo, Surabaya.
4. Sejak Kecil
Uniknya lagi, peristiwa ini ternyata telah dilakukan oleh tersangka selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.
5. Dilaporkan ke Mapolda Jatim
Saat ini, pendeta berinisial LH tersebut sudah dilaporkan korban pada 20 Februari 2020 kemarin di Mapolda Jatim. Laporan itu juga telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
6. Aktivis
Kasus ini juga turut diikuti oleh aktivis perempuan dan anak, Jeannie Latumahina. Pihaknya diminta oleh pihak keluarga supaya bisa mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.