Dear Fakta Mania, selamat datang di Fakta.id yang kali ini akan membahas fakta mengenai kasus siswi SMA yang hamil oleh adiknya sendiri yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.
Apa saja fakta-fakta tentang kasus ini?
1. Sumatera Barat
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang membuat heboh warga setempat.
2. Mayat Bayi
Kejadian ini terungkap setelah ditemukan mayat bayi yang tersangkut di saluran air pada hari Minggu, 16 Februari 2020. Polisi pun dengan sangat cepat menyelidikinya.
3. Dibuang Ibu Kandung
Ternyata setelah ditelusuri, mayat bayi tersebut dibuang oleh ibu kandungnya yang masih berstatus sebagai siswi SMA. Pada akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan oleh polisi.
4. Pinggir Kolam
Menurut pengakuan siswi SMA, Ia melahirkan di dekat kolam ikan yang ada di dekat rumahnya di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
5. Meninggal Dunia
Siswi SMA tersebut menegaskan bahwa setelah dialhirkan, anak tersebut sudah berada dalam kondisi meninggal dunia.
"Kalau pengakuannya, waktu anak lahir sudah meninggal," ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.
6. Pembuangan Bayi
Oleh karena panik, siswi SMA yang panik itu langsung membuang bayinya tersebut.
"Kalau pengakuannya, waktu anak lahir sudah meninggal, lalu dibuang ke saluran air," ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.
7. Berhubungan dengan Adik
Ia mengakui bahwa bayi tersebut hasil dari hubungannya dengan sang adik kandung yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.
"Dia mengaku berhubungan dengan adiknya. Adiknya kemudian diamankan (diperiksa), adiknya mengaku berh*bungan b*dan," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.
8. Ditahan
Mereka berdua saat ini telah diamankan oleh Polres Pasaman.
."Kami masih tangani kasus terkait inses ini," ujarnya.
9. Terancam 15 Tahun Penjara
Siswi SMA tersebut sudah ditangkap, telah diperiksa, dan terancam penjara 15 tahun.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 UU Perlindungan anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Lazuardi.