Fakta.id

Akun BOS: Kriteria Penerima dan Cara Cek Penyaluran Dana

Mendy - 07-08-2023 14:12
Akun BOS: Kriteria Penerima dan Cara Cek Penyaluran Dana
Akun BOS: Kriteria Penerima dan Cara Cek Penyaluran Dana

Cek secara berkala penyaluran dana akun BOS melalui website resmi Kemdikbud. Di sana, Anda bisa melihat secara langsung status penyalurannya secara detail.

Contents [ Buka ]


Setiap sekolah yang terdaftar dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mendapatkan bantuan berupa dana bos sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penyaluran dana BOS, bisa dimonitor oleh satuan Pendidikan melalui akun BOS Kemdikbud.

Sementara dana tersebut dikirimkan ke masing-masing rekening sekolah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan begitu, proses penyaluran bisa berjalan dengan lancar dan minim kendala, karena terintegrasi dalam satu daerah.

Penjelasan Dana BOS

Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan sejumlah dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang telah terdaftar di Kemdikbud. Bantuan ini, diharapkan mampu membantu pengembangan sekolah secara optimal.

Penggunaannya pun fleksibel. Bisa digunakan untuk memelihara sarana prasarana, membeli peralatan multimedia, hingga pengadaan buku untuk perpustakaan. Pun besaran dana yang diterima bervariasi. Hal ini tergantung dari karakteristik tiap daerah.

Meskipun begitu, dana BOS tidak bisa diterima secara cuma-cuma. Sebab setelah adanya penyaluran dana, tiap sekolah harus memberikan laporan terkait penggunaan dana tersebut sebagai tanggung jawab satuan pendidikan terhadap pemerintah.

Apabila laporan tidak dikirimkan, maka pemerintah tidak akan menurunkan dana BOS di periode berikutnya. Pelaporan tersebut bisa dilakukan secara online. Mengingat setiap sekolah hanya perlu mengunggah laporan pada website resmi BOS Kemdikbud.

Kriteria Calon Penerima Dana BOS

Setiap satuan pendidikan yang akan mendaftarkan sekolahnya sebagai salah satu calon penerima dana BOS, terlebih dahulu harus memenuhi beberapa kriteria yang telah disyaratkan oleh Kemdikbud. Beberapa kriteria calon penerima dana BOS adalah sebagai berikut.

1. Memiliki NPSN

Salah satu syarat bagi satuan pendidikan sebagai calon penerima dana BOS adalah memiliki NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional. Secara tidak langsung, adanya NPSN tersebut mengartikan bahwa satuan Pendidikan tersebut terdaftar dalam data pendidikan Kemdikbud.

2. Telah Memperbarui Data Dapodik

Selain itu, satuan pendidikan sebagai calon penerima dana BOS juga telah memperbarui data dalam website Dapodik. Pembaruan data tersebut harus dilakukan dalam tempo waktu yang telah ditetapkan. Dengan begitu, data satuan pendidikan yang akan tersaji adalah data terbaru.

3. Memiliki Izin berdirinya Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan yang ingin mendaftar sebagai salah satu penerima dana BOS, juga wajib memiliki izin pendirian sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan di area tersebut. Dengan adanya izin tersebut, telah membuktikan bahwa satuan pendidikan yang bersangkutan legal.

4. Memiliki Rekening atas Nama Satuan Pendidikan

Tiap satuan pendidikan juga harus memiliki rekening bank atas nama sekolah yang bersangkutan. Mengingat dana tersebut akan digunakan sebagai segala bentuk keperluan pendidikan. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, rekeningnya harus atas nama satuan pendidikan.

5. Tidak Termasuk SPK

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) artinya, satuan pendidikan yang memiliki kerjasama dengan lembaga pendidikan asing dan berstatus internasional. Bagi setiap satuan pendidikan yang ingin menjadi calon penerima dana BOS, tidak boleh berstatus sebagai SPK.

Tahapan Penyaluran Dana BOS

Penyaluran dana BOS memang dikirimkan secara langsung melalui rekening masing-masing sekolah. Namun penyaluran ini juga memiliki sejumlah tahapan yang harus dipahami oleh masing-masing sekolah. Beberapa tahapannya adalah sebagai berikut.

1. Input Data Rekening

Tahap pertama dalam penyaluran dana BOS yang dilakukan oleh Dapodik dan Kemdikbud adalah sekolah harus memasukkan data rekening yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah ke Dapodik. Penginputan tersebut bisa dilakukan dengan mudah secara online.

2. Verifikasi oleh Kemdikbud

Selanjutnya, data yang terinput akan dikirimkan ke aplikasi BOS Salur untuk proses verifikasi oleh Kemdikbud. Tahap ini merupakan rangkaian proses untuk memastikan bahwa pihak sekolah yang akan diberikan bantuan benar-benar ada dan bertanggung jawab atas dana yang diterima.

3. Verifikasi oleh OMSPAN

Apabila data telah dinyatakan benar dan sesuai oleh Kemdikbud, selanjutnya proses verifikasi dilanjutkan ke sistem OMSPAN atau Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

4. Proses Pencairan

Setelah semua data dinyatakan valid, pencairan dana BOS diproses menggunakan SP2D atau Surat Perintah pencairan Dana yang bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mengingat dana akan diberikan secara langsung kepada Pemda yang bersangkutan.

Meskipun nantinya dana dikirimkan ke rekening masing-masing sekolah dari RKUN. Namun, Pemda harus menerimanya secara langsung agar petugas bisa mengecek apakah surat keterangan yang diterima dan daftar permintaan penyaluran untuk provinsi yang bersangkutan sesuai atau tidak.

Mekanisme Penyaluran Dana BOS

Penyaluran dana BOS ke beberapa instansi pendidikan terkait memiliki cara kerjanya masing-masing. Dalam hal ini, penyaluran dana bos memiliki tiga mekanisme yang berbeda. Diantaranya adalah reguler, afirmasi, dan kinerja.

Reguler

Mekanisme penyaluran dana BOS secara reguler, disalurkan dalam beberapa periode waktu yang berbeda-beda. Periode penyaluran tersebut terbagi atas tiga tahap dengan pembagian 30 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua, dan 30 persen sisanya di tahap terakhir.

Afirmasi

Sementara syarat calon penerima dana BOS dengan mekanisme afirmasi adalah satuan pendidikan yang ada di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh kementerian. Selain itu, satuan pendidikan tersebut memiliki jumlah murid penerima Program Indonesia Pintar lebih banyak.

Pun satuan pendidikan tersebut juga terpilih dalam penerima dana BOS tahun 2021 dengan dana lebih rendah serta tenaga pendidik yang berstatus PNS atau guru tetap jumlahnya lebih kecil. Adapun penyaluran dalam mekanisme ini, disalurkan hanya dalam satu tahap atau satu periode waktu.

Kinerja

Jenis mekanisme lain dalam penyaluran dana BOS adalah kinerja. Berdasarkan cara kerja penyalurannya, penyaluran dana dalam mekanisme ini sama dengan mekanisme afirmasi, yakni disalurkan hanya dalam satu periode waktu atau satu tahapan.

Sementara dana BOS disalurkan kepada sekolah penggerak, sekolah berprestasi, dan sekolah yang memiliki mutu baik serta memiliki usaha untuk menciptakan keadaan yang lebih baik di bidang kesehatan. Masing-masing pilihan sekolah tersebut tentu harus memenuhi kriteria Kemdikbud.

Cara Cek Sekolah Penerima Dana BOS

Sebelum dana BOS dikucurkan, Kemdikbud akan menginformasikan terlebih dahulu calon penerima BOS tahun tertentu. Mengingat kriteria calon penerima dana BOS tidak hanya dilihat berdasarkan syarat-syarat saja. Namun juga riwayat pelaporan sebelumnya.

  • Buka website https://markas.kemdibud.go.id
  • Masukkan username dan password
  • Pilih tahun yang akan dicek
  • Klik kolom ‘masuk
  • Pilih menu ‘daftar sekolah
  • Pilih ‘export to excel’ untuk mengunduh data calon penerima dana BOS

Cara Mengetahui Status Penyaluran Dana Melalui Akun BOS

Dana BOS yang disalurkan melalui masing-masing rekening sekolah bisa dicek secara berkala sesuai dengan tanggal penyaluran yang telah ditetapkan. Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online melalui website resmi BOS Kemdikbud.

  • Buka link akun BOS melalui website resmi Kemdikbud di https://www.bos.kemdikbud.go.id/session
  • Masukkan username dan password
  • Pilih salah satu tipe log in sesuai dengan instansi Anda
  • Klik kolom ‘masuk;
  • Pilih menu ‘daftar penyaluran
  • Lihat kolom ‘nilai salur’ untuk memonitor dana BOS

Pengecekan dana BOS yang telah tersalur ke masing-masing satuan pendidikan, bisa dicek secara berkala melalui akun BOS yang terdaftar. Di sana, setiap sekolah bisa melihat status penyalurannya secara detail dan mandiri.

Editor: Jinan Vania Barizky