Fakta.id

Apa Hukum Pacaran di Bawah Umur, Boleh gak sih?

Atta Fakta - 01-03-2023 02:43
Apa Hukum Pacaran di Bawah Umur, Boleh gak sih?
Apa Hukum Pacaran di Bawah Umur, Boleh gak sih?

Buat kalian yang masih di bawah umur wajib tahu nih!

Contents [ Buka ]

Pacaran adalah sebuah hubungan yang memiliki hubungan emosional dan romantis antara dua orang. Banyak orang berpacaran saat mereka berada di usia remaja. Namun, saat berpacaran di bawah umur, Apa hukumnya?

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukum pacaran di bawah umur adalah di luar hukum. Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari berbagai bentuk perlakuan yang merugikan kesehatan dan pertumbuhan anak.”

Selain itu, dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk melindungi diri dari berbagai bentuk eksploitasi dan praktik yang bertentangan dengan moral, nilai dan norma hukum yang berlaku di masyarakat”.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pacaran di bawah umur dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan praktik yang tidak dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu, anak-anak harus menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk tidak ikut campur dalam hubungan pacaran saat masih di bawah umur.

Selain itu, orang tua harus mendidik anak-anak mereka dengan baik agar mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Orang tua harus memberikan pengetahuan yang benar tentang pacaran dan hubungan asmara agar anak-anak mereka tidak terjerumus dalam tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Jinan Vania Barizky

TAGS