Ternyata ada aturan lho ya untuk hukum pacaran lewat chating.
Pacaran lewat chating saat ini menjadi hal yang cukup populer di kalangan remaja. Melalui chating, remaja dapat berkenalan dan mendekati seseorang dengan mudah. Namun, apakah hukumnya?
Dalam pandangan hukum Islam, pacaran lewat chating adalah haram. Hal ini dikarenakan berbagai alasan, di antaranya adalah:
1. Terdapat risiko bahaya
Meskipun tidak ada interaksi fisik, tetap saja orang yang berkomunikasi lewat chating berisiko menjadi korban penipuan atau pelecehan.
2. Tidak ada kepastian
Dalam chating, kedua belah pihak tidak dapat melihat atau merasakan sikap dan tingkah laku yang sebenarnya dari satu sama lain, sehingga tidak ada jaminan apakah hubungan yang dibina akan berakhir dengan baik atau tidak.
3. Dapat menimbulkan fitnah
Dalam chating, kedua belah pihak bisa berbicara dengan bebas, tanpa ada orang lain yang mengetahui. Hal ini dapat menimbulkan fitnah yang dapat merusak reputasi salah satu pihak.
4. Tidak bertanggung jawab
Hubungan yang dibina melalui chating tidak memerlukan tanggung jawab dari kedua belah pihak. Hal ini akan mengakibatkan kurangnya rasa kebersamaan dan tidak adanya jaminan masa depan.
Itulah beberapa alasan kenapa hukum Islam melarang pacaran lewat chating. Oleh karena itu, remaja sebaiknya berhati-hati dalam membangun hubungan dengan orang lain melalui chating, dan menghindari segala bentuk interaksi yang bisa menimbulkan fitnah atau risiko bahaya.