Fakta.id

Apa Itu ASN? Ini Jawabannya

Mendy - 07-08-2023 11:57
Apa Itu ASN? Ini Jawabannya
Apa Itu ASN? Ini Jawabannya

Apa itu ASN? Ini adalah profesi dalam organisasi pemerintahan yang akan digaji dan diberi tunjangan sesuai ketentuan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Contents [ Buka ]


Bagi sebagian orang, menjadi ASN adalah hal yang sangat menjanjikan kesejahteraan untuk masa depan. Oleh sebab itu, tidak heran jika profesi ini sangat diminati. Lalu, apa itu ASN sebenarnya dan apa bedanya dengan PNS?

Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa ASN dan PNS itu sama. Padahal sebenarnya tidak demikian walaupun ASN dan PNS sama-sama merupakan bagian dari organisasi pemerintahan. Lalu, jika kembali pada pertanyaan yang tercantum di atas, kurang lebih berikut jawabannya.

Apa Itu ASN?


Singkatnya, ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan kepanjangan ASN tersebut, tentu sudah bisa ditebak bahwa ASN ini merupakan tenaga dan sumber daya yang menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Mereka yang menjadi ASN merupakan pegawai yang akan bekerja untuk pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, ASN ini juga mempunyai hak serta kewajiban yang wajib dipenuhi. Terkait jawaban dari pertanyaan apa itu ASN lebih lengkap, maka harus meninjau UU terlebih dahulu.

Lebih tepatnya adalah UU No. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa ASN merupakan profesi untuk para pegawai pemerintah serta pegawai negeri sipil yang terikat dengan perjanjian kerja dan bekerja pada instansi pemerintah.

Sebelum melaksanakan tugasnya, ASN akan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Para ASN akan menjalankan tugas sesuai dengan jabatan di pemerintahan serta tugas negara yang lainnya dan mereka akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena ASN ini merupakan aparat negara, otomatis mereka akan melaksanakan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh pimpinan di instansi pemerintahan.

Siapa Saja yang Termasuk ASN?

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ASN itu merupakan profesi bagi para pegawai pemerintah dan pegawai negeri sipil. Dari pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ASN ini terdiri atas dua kategori, yaitu PPPK dan PNS dengan penjelasan sebagai berikut:

1. PPPK

PPPK ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka yang termasuk dalam kategori ini merupakan WNI yang berhasil memenuhi syarat tertentu dan sudah diangkat dengan berdasarkan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

PPPK akan memiliki hak sebagai bagian dari aparatur sipil negara, di mana mereka akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan hak yang berupa cuti, perlindungan serta pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan yang dimaksud terdiri atas bantuan hukum, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kesehatan. Untuk PPPK juga, mereka hanya akan mengisi jabatan fungsional dan karena jabatannya berdasarkan perjanjian kerja, maka tidak akan ada jenjang karir untuk mereka.

Masa kerjanya juga sudah ditentukan yang membuat PPPK tidak memiliki jaminan pensiun serta jaminan hari tua. Masa kerja untuk PPPK paling singkatnya satu tahun, tetapi masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.

2. PNS

Adapun PNS, seperti yang sudah diketahui secara umum yaitu singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS ini merupakan WNI yang berhasil memenuhi syarat tertentu serta diangkat sebagai pegawai ASN oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan.

Orang-orang yang menjadi PNS akan menjadi pegawai tetap dan mereka akan mendapatkan nomor induk pegawai secara nasional. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan gaji, cuti, tunjangan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan serta pengembangan kompetensi.

PNS juga memiliki jabatan serta jenjang karir yang berupa pangkat dan golongan yang bisa terus berkembang setiap tahun. Selain itu, PNS juga bisa mengisi jabatan struktural sekaligus jabatan fungsional.

Karena merupakan pegawai tetap, PNS bisa terus melaksanakan tugas dan fungsinya selama masih dalam masa kerja. Adapun masa kerja PNS ialah sampai usia pensiun. Usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, sedangkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

Fungsi dan Tugas ASN

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 di atas, diketahui bahwa ASN memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Perekat dan pemersatu bangsa
  • Pelayan publik
  • Pelaksana kebijakan publik

    Dalam menjalankan fungsi tersebut, ASN mendapatkan tugas sebagai berikut:

    • Mempererat persatuan serta kesatuan NRI
    • Memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional
    • Menjalankan kebijakan publik yang diciptakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

    Jabatan dalam ASN

    Dalam ASN terdapat sejumlah jabatan yang didasarkan pada tingkatan serta fungsinya. Adapun jabatan-jabatan dalam ASN terdiri atas berikut ini.

    1. Jabatan Pimpinan Tinggi

    Pertama ialah jabatan pimpinan tinggi. Ini merupakan sekelompok jabatan tinggi yang ada dalam instansi pemerintah dan terdiri atas jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama.

    2. Jabatan Fungsional

    Adapun jabatan fungsional, ini adalah sekelompok jabatan yang di dalamnya ada fungsi serta tugas yang ada hubungannya dengan pelayanan fungsional dengan berdasarkan pada keahlian dan juga keterampilan tertentu.

    Adapun jabatan fungsional ini terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian, terdiri atas 4 tingkatan yang terdiri atas ahli pratama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.

    Sedangkan untuk jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas 4 tingkatan juga yang terdiri atas oemula, terampil, mahir dan penyelia.

    3. Jabatan Administrasi

    Untuk jabatan administrasi, ini adalah sekelompok jabatan yang di dalamnya terdapat tugas serta fungsi yang ada hubungannya dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Masing-masing jabatan administrasi ini akan ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

    Adapun jabatan administrasi terdiri atas jabatan pelaksana dan jabatan administrator. Untuk jabatan pelaksana akan bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan juga administrasi pemerintahan serta pembangunan.

    Sedangkan untuk jabatan administrator, akan bertanggung jawab dalam hal memimpin pelaksanaan aktivitas pelayanan publik dan juga administrasi pemerintahan dan pembangunan.

    Selain itu, ada jabatan pengawas juga akan bertanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pejabat pelaksana.

    Hak dan Kewajiban ASN

    Orang-orang yang menjadi ASN memiliki kewajiban yang sama baik PPPK maupun PNS. Sedangkan kalau untuk hak, antara ASN dan PNS berbeda seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Tetapi untuk lebih rincinya sebagai berikut.

    Hak ASN

    Hak ASN ini perlu dibagi menjadi dua kategori yaitu PNS dan PPPK dengan rincian sebagai berikut:

    • Hak PNS terdiri atas hak pengembangan kompetensi, hak perlindungan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hak untuk cuti, hak mendapatkan fasilitas, tunjangan dan gaji
    • Hak PPPK terdiri atas hak pengembangan kompetensi, hak perlindungan, cuti, tunjangan dan gaji

      Kewajiban ASN

      Tidak ada perbedaan kewajiban ASN antara kategori PNS dan PPPK dengan rincian sebagai berikut:

      • Bersedia untuk ditempatkan di semua wilayah negara Indonesia
      • Menyimpan rahasia jabatan. Rahasia jabatan hanya bisa diungkapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
      • Menunjukkan kejujuran, ketulusan dan juga keteladanan dalam perilaku, sikap, ucapan, serta tindakan pada semua orang baik itu di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan
      • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, kesadaran, kejujuran dan pengabdian
      • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
      • Melakukan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
      • Menjaga persatuan serta kesatuan bangsa
      • Setia dan juga taat kepada Pancasila, NKRI, pemerintah yang sah serta UUD Tahun 1945

      Dengan menyimak berbagai penjelasan di atas, kini Anda sudah lebih paham dengan apa itu ASN bukan? Sekali lagi perlu diperhatikan juga bahwa ASN itu memiliki pengertian yang berbeda dengan PNS walaupun kedua istilah ini sama-sama berkaitan erat dengan organisasi pemerintahan.

      Editor: Jinan Vania Barizky