Fakta.id

Apa itu Nikah Muhallil dan Hukumnya dalam Islam

Tinton Obot - 11-05-2023 06:14
Apa itu Nikah Muhallil dan Hukumnya dalam Islam
Apa itu Nikah Muhallil dan Hukumnya dalam Islam

Kali ini, Fakta.id akan membahas tentang apa itu nikah muhallil dan juga hukumnya.

Contents [ Buka ]

Nikah muhallil, sebuah istilah yang sering menjadi perdebatan di kalangan ulama, merujuk pada sebuah pernikahan dengan tujuan memungkinkan seorang wanita yang telah bercerai tiga kali untuk dapat menikah kembali dengan suaminya yang telah menjadi mantan suami. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, nikah muhallil tetap menjadi isu yang menarik dalam konteks hukum Islam.

Beberapa ulama memperbolehkan praktik ini dengan mengacu pada dalil-dalil yang mereka tafsirkan, sementara yang lain melarangnya karena bertentangan dengan prinsip-prinsip pernikahan dan perceraian

Dalam artikel ini, Fakta.id akan merangkum tentang apa itu nikah muhallil dan juga hukumnya menurut ajaran Islam.

Apa itu Nikah Muhallil?

Apa itu Nikah Muhallil?
Apa itu Nikah Muhallil?

Nikah muhallil adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk menggambarkan sebuah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan seorang wanita yang sudah bercerai atau ditinggalkan oleh suaminya untuk dapat menikah kembali dengan suaminya yang telah menjadi mantan suami.

Dalam situasi ketika seorang wanita telah bercerai dengan suaminya tiga kali, hukum Islam melarang mereka untuk menikah kembali kecuali jika mereka menikah dengan pria lain terlebih dahulu, kemudian bercerai dengan pria tersebut, dan akhirnya menunggu periode 'iddah' (waktu penantian) yang ditentukan.

Nikah muhallil adalah bentuk pernikahan sementara yang memungkinkan seorang wanita yang telah bercerai tiga kali untuk menikah dengan pria lain dengan tujuan untuk bercerai darinya, sehingga ia dapat menikah kembali dengan suaminya yang sebelumnya. Setelah pernikahan sementara tersebut, pasangan tersebut akan bercerai dan wanita tersebut harus menunggu periode iddah sebelum dapat menikah kembali dengan suaminya yang telah menjadi mantan suami.

Namun, penting untuk diingat bahwa praktik nikah muhallil ini tidak diterima secara universal di kalangan umat Islam. Beberapa ulama dan komunitas Muslim menganggapnya kontroversial dan menentang praktik ini karena dianggap melanggar prinsip-prinsip Islam yang lebih luas terkait dengan pernikahan dan perceraian.

Hukum Nikah Muhallil dalam Islam

Hukum Nikah Muhallil dalam Islam
Hukum Nikah Muhallil dalam Islam

Hukum nikah muhallil dalam Islam masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Terdapat perbedaan pendapat di antara mereka mengenai keabsahan dan kebolehan praktik ini. Di sini, Fakta.id akan menyampaikan dua pandangan yang umum ditemui.

  • Pendapat yang membolehkan: Sebagian ulama menganggap nikah muhallil sebagai sah dan diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpegang pada dalil-dalil tertentu yang mereka tafsirkan sebagai memungkinkan praktik ini, seperti beberapa riwayat hadis yang memberikan legitimasi terhadap pernikahan semacam itu. Mereka berpendapat bahwa jika semua syarat dan ketentuan pernikahan terpenuhi, nikah muhallil dapat dilakukan dan dianggap sebagai salah satu jalan untuk memperbaiki hubungan antara suami dan istri yang telah bercerai tiga kali.
  • Pendapat yang melarang: Sebagian ulama lainnya melarang praktik nikah muhallil dan menganggapnya sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap hukum Islam. Mereka berpendapat bahwa praktik ini bertentangan dengan semangat hukum syariah yang lebih luas yang mengatur pernikahan dan perceraian. Mereka merujuk pada prinsip-prinsip dan hikmah di balik larangan bercerai tiga kali secara final, serta menganggap nikah muhallil sebagai cara untuk menghindari ketentuan ini. Oleh karena itu, mereka memandang praktik ini tidak sah dan tidak diperbolehkan.

Penting untuk dicatat bahwa di negara-negara dengan yurisdiksi Islam yang berbeda, aturan dan pandangan tentang nikah muhallil dapat bervariasi. Oleh karena itu, jika seseorang berencana untuk melakukan nikah muhallil atau memiliki pertanyaan tentang hal tersebut, penting untuk mencari pandangan dan konsultasi dari ulama atau otoritas Islam yang diakui di wilayah tersebut.

Editor: Jinan Vania Barizky