Nikah siri hanyalah kedok yang biasa digunakan untuk menghindari banyak hal.
Nikah siri adalah sebuah ungkapan yang digunakan untuk menggambarkan hubungan pernikahan yang tidak diawasi atau dikendalikan oleh pihak berwenang seperti pemuka agama, pejabat pemerintah, atau notaris.
Dikatakan bahwa nikah siri adalah nikah yang diadakan tanpa adanya seorang pendeta atau imam yang menyelenggarakan prosesi pernikahan dan tanpa adanya akta nikah yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
Nikah siri juga dikenal sebagai nikah putus, nikah selingkuh, atau nikah talak. Ini biasanya terjadi ketika sepasang kekasih atau suami istri menikah tanpa izin dari pihak berwenang, seperti otoritas agama atau pemerintah.
Biasanya, kedua belah pihak mengadakan nikah siri untuk menghindari beban biaya yang terkait dengan nikah yang diselenggarakan oleh pihak berwenang.
Ketika nikah siri terjadi, para pihak yang bersangkutan tidak memiliki hak atau kewajiban yang ditetapkan oleh hukum. Kebanyakan negara melarang nikah siri, karena ini dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah.
Akibatnya, jika salah satu pasangan meninggal dunia, maka pasangan yang tersisa tidak akan memiliki hak untuk menerima warisan atau mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama seperti yang diberikan kepada pasangan yang sah.
Untuk menghindari nikah siri, para pihak yang bersangkutan harus mengikuti prosedur nikah yang benar. Ini termasuk mengajukan permohonan nikah kepada pengadilan, menandatangani akta nikah, dan menyelenggarakan resepsi pernikahan yang sah.
Selain itu, para pihak harus menyelesaikan segala kewajiban pernikahan seperti memberikan dana mahar dan memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu nama dan kartu pasangan. Dengan melakukan hal ini, maka para pihak akan memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum.