BAN SM Kemendikbud adalah lembaga yang berwenang dalam penilaian akreditasi pada satuan jenjang pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Setiap jenjang pendidikan di Indonesia akan dilakukan akreditasi oleh badan yang berwenang dalam hal ini yaitu BAN SM Kemendikbud. Tujuan dari akreditasi ini yaitu untuk menilai atau mengevaluasi mutu lembaga pendidikan sesuai dengan kriteria atau standar yang berlaku.
Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, untuk menentukan kelayakan suatu instansi. Dengan demikian, akreditasi ini bisa menjadi jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar nasional.
Untuk itu, lembaga yang berwenang untuk menguji akreditasi memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Ingin mengetahui lebih dalam mengenai lembaga ini? Cari tahu selengkapnya mulai peran, fungsi dan struktur organisasinya pada artikel berikut ini.
Tentang BAN SM Kemendikbud
Akreditasi merupakan hal yang penting dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Akreditasi sendiri adalah proses penilaian terhadap satuan atau program pendidikan secara komprehensif mengacu pada standar yang berlaku.
Sehingga akreditasi bisa berfungsi sebagai gambaran mengenai kinerja dari suatu sekolah sebagai alat untuk pengembangan, pembinaan dan juga peningkatan mutu. Selain itu juga bisa bisa menjadi penentu tingkat kelayakan sekolah sebagai penyelenggara pelayanan pendidikan untuk publik.
Maka dari itu, melalui Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012, Pemerintah membentuk BAN SM sebagai lembaga evaluasi mandiri untuk menilai kelayakan dari satuan jenjang pendidikan dasar untuk jalur formal.
Selanjutnya dalam tugas dari BAN SM yang tertuang dalam pasal 9 ayat (1) yaitu bertugas dalam merumuskan kebijakan operasional kemudian melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut serta melakukan akreditasi sekolah atau madrasah.
Hasil dari akreditasi ini yaitu berupa sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan dari instansi sekolah. Dalam melaksanakan tugasnya, BAN SM ini akan dibantu oleh BAP SM (Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Menengah).
Selain beberapa fungsi yang telah disebutkan sebelumnya, beberapa manfaat akreditasi bagi sekolah dan instansi terkait diantaranya yaitu:
- Sebagai acuan untuk meningkatkan mutu dan juga pengembangan suatu sekolah atau madrasah.
- Sebagai umpan balik dalam mengembangkan dan memberdayakan kinerja seluruh warga sekolah atau madrasah, sebagai upaya untuk menerapkan visi, misi, tujuan dan program sekolah atau madrasah yang sudah ditetapkan.
- Sebagai acuan bagi lembaga lainnya yang terkait untuk mempertimbangkan sekolah atau madrasah sebagai penyelenggara kegiatan ujian nasional.
- Sebagai motivasi agar sekolah atau madrasah bisa terus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif baik itu di tingkat kabupaten/ kota, provinsi, nasional bahkan hingga internasional.
Tugas dan Fungsi BAN SM
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai lembaga ini, maka penting sekali untuk memahami apa saja tugas dan fungsinya dari BAN SM, diantaranya yaitu:
Tugas BAN SM
BAN SM Kemendikbud memiliki tugas penting dalam dunia pendidikan yaitu untuk merumuskan berbagai kebijakan untuk kegiatan operasional, melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut kemudian melaksanakan akreditasi suatu sekolah atau madrasah.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BAN SM bisa mengangkat tim ahli di bidangnya, panitia ad-hoc dan juga tim asesor sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Fungsi BAN SM
Agar bisa melaksanakan tugasnya, BAN SM memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu:
- Merumuskan berbagai ketentuan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah atau madrasah yang nantinya akan diusulkan kepada Menteri.
- Merumuskan kebijakan yang akan ditetapkan dalam akreditasi sekolah atau madrasah.
- Melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan kriteria, kebijakan dan perangkat akreditasi sekolah atau madrasah yang sebelumnya sudah dirumuskan dan disetujui.
- Melaksanakan akreditasi ke suatu sekolah atau madrasah.
- Melakukan evaluasi mengenai hasil dari pelaksanaan akreditasi sekolah atau madrasah.
- Memberikan sebuah rekomendasi mengenai hasil dari tindak lanjut proses akreditasi.
- Mengumumkan hasil dari akreditasi sekolah atau madrasah yang telah dilakukan secara nasional.
- Melaporkan hasil dari pelaksanaan akreditasi sekolah atau madrasah kepada Menteri.
- Melaksanakan segala urusan ketatausahaan dalam lembaga BAN SM.
Susunan Organisasi BAN SM Kemendikbud
Setiap lembaga memiliki susunan organisasi untuk mengatur koordinasi agar bisa melaksanakan tugasnya lebih optimal, begitu juga dengan BAN SM. Adapun susunan organisasi dari BAN SM yaitu terdiri atas:
Ketua yang merangkap sebagai anggota
Adapun tugas dari seorang ketua BAN SM diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Memimpin serta melakukan koordinasi atas pelaksanaan tugas dari BAN SM.
- Memimpin pengelolaan kegiatan operasional harian yang dilakukan oleh BAN SM.
Sekretaris yang merangkap sebagai anggota
Tugas dari sekretaris BAN SM yaitu sebagai berikut:
- Membantu pelaksanaan tugas dari ketua BAN SM.
- Mengelola pelaksanaan kegiatan ketatausahaan BAN SM.
Anggota
Agar tugas dari BAN SM bisa berjalan dengan baik, di dalam lembaga ini juga memiliki anggota yang memiliki tugas diantaranya yaitu:
- Membantu pelaksanaan tugas dari ketua BAN SM.
- Menghadiri rapat dan juga berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh BAN SM.
- Membina BAP SM sesuai dengan penugasan yang telah diberikan.
Disamping beberapa jabatan yang terdapat di dalam struktur organisasi BAN SM yang telah disebutkan sebelumnya, dalam menjalankan tugasnya BAN SM juga dibantu oleh tim ahli atau teknis. Adapun untuk tim ini diangkat langsung oleh ketua BAN SM.
Tugas dari tim ahli atau teknis ini diberikan langsung oleh ketua BAN SM, maka dari itu tim ini dalam menjalankan tugasnya juga bertanggung jawab kepada ketua.
Sekretariat BAN SM Kemendikbud
Berikutnya yaitu ada sekretariat BAN SM yang terdiri dari:
Kepala Sekretariat
Tugas pokok dari seorang Kepala Sekretariat diantaranya yaitu:
- Menyusun dan mempersiapkan program kerja kesekretariatan dan program kerja BAN SM.
- Melaksanakan segala urusan administrasi mengenai keuangan BAN SM.
- Melaksanakan segala urusan administrasi mengenai kesekretariatan BAN SM.
- Melaksanakan segala urusan administrasi mengenai kepegawaian BAN SM.
- Melaksanakan segala urusan administrasi mengenai kerumahtanggaan BAN SM.
- Melaksanakan kegiatan dokumentasi, publikasi dan juga informasi.
- Menyusun semua laporan kesekretariatan dan juga mempersiapkan laporan BAN SM.
Seksi Umum
Tugas pokok dari seorang Seksi Umum dalam Sekretariat BAN SM yaitu sebagai berikut:
- Mengelola data untuk akreditasi.
- Menyiapkan segala bahan yang diperlukan untuk melakukan penyusunan rencana dan program kerja untuk BAN SM.
- Mengkoordinasikan penggandaan bahan dan juga dokumentasi selama akreditasi.
- Mengelola segala informasi dan bahan publikasi akreditasi.
- Melaksanakan segala urusan mengenai kehumasan dan juga kerjasama dengan kelembagaan terkait.
- Mengelola serta memelihara berbagai sarana dan fasilitas yang tersedia di kantor.
- Menyiapkan semua bahan yang dibutuhkan dalam pembuatan laporan pelaksanaan program kegiatan.
Seksi Administrasi dan Keuangan
Tugas pokok bagi seorang Seksi Administrasi dan Keuangan yaitu:
- Menyusun rencana anggaran BAN SM.
- Melaksanakan dan juga mengadministrasikan anggaran yang telah disusun.
- Memfasilitasi segala kebutuhan administrasi kegiatan.
- Melaksanakan kegiatan administrasi perihal persuratan.
- Menyusun kebutuhan, pengelolaan dan juga penempatan pegawai BAN SM.
- Mengkoordinasikan pembinaan juga juga pengembangan pegawai.
- Menyusun laporan aktivitas pelaksanaan anggaran.
Sebagai catatan bahwa untuk pengelolaan keuangan yang dilakukan dalam lembaga BAN SM ini merujuk pada peraturan keuangan yang berlaku.
BAN SM Kemendikbud merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam mengupayakan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Penjelasan di atas bisa menjadi gambaran bagi Anda untuk mengetahui tugas, fungsi dan struktur organisasi dari BAN SM.