Menikah secara resmi harus dilakukan di KUA. Berapa sih biayanya?
Nikah adalah pernikahan resmi yang terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan ini diatur oleh hukum agama dan merupakan bentuk legalisasi perkawinan di Indonesia. Proses nikah di KUA menuntut biaya yang cukup mahal. Berikut adalah informasi biaya nikah di KUA.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran nikah di KUA adalah Rp200.000. Biaya ini berlaku untuk masing-masing calon suami dan calon istri. Biaya ini dibayarkan saat mendaftar di KUA untuk nikah.
Biaya Akta Nikah
Biaya untuk akta nikah di KUA adalah Rp300.000. Biaya ini berlaku untuk masing-masing calon suami dan calon istri. Biaya ini dibayarkan saat mendaftar di KUA untuk nikah.
Biaya Saksi
KUA mengharuskan calon suami dan calon istri untuk memiliki dua saksi yang hadir saat nikah. Biaya untuk saksi ini adalah Rp50.000 per saksi.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi untuk nikah di KUA adalah Rp150.000. Biaya ini berlaku untuk masing-masing calon suami dan calon istri. Biaya ini dibayarkan saat mendaftar di KUA untuk nikah.
Biaya Surat Keterangan Nikah
Setelah nikah, calon suami dan calon istri akan mendapatkan surat keterangan nikah dari KUA. Biaya untuk surat keterangan ini adalah Rp50.000.
Total Biaya Nikah di KUA
Jadi, total biaya nikah di KUA adalah Rp750.000. Biaya ini berlaku untuk masing-masing calon suami dan calon istri.
Karena nikah di KUA merupakan bentuk legalisasi dari perkawinan, maka biaya yang dibutuhkan cukup mahal. Biaya nikah di KUA yang dibahas di atas adalah biaya yang dibutuhkan untuk masing-masing calon suami dan calon istri. Karena biaya nikah di KUA ini cukup mahal, Anda harus mempersiapkan dengan baik.