Cara membuat laporan dana BOS online dibutuhkan untuk mengetahui apakah pengelolaan dana oleh pihak sekolah sudah sesuai aturan atau tidak.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi program terbaik dari pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan siswa-siswi. Jika ingin proses pencairannya lancar, bendahara sekolah wajib mengirimkan BOS Online yang dilakukan di laman Kemdikbud.
Ketentuan ini sudah dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 8 Pasal 6 Tahun 2022 sehingga memang penting. Jika laporan tidak dikirimkan, pemerintah tidak akan lagi menyalurkan BOS kembali pada tahap berikutnya.
Hal ini karena tujuan pelaporannya untuk memastikan bahwa penggunaan dana sudah sangat tepat, yakni untuk kegiatan belajar dan mengajar. Masyarakat nantinya juga bisa melihat hasil pelaporannya sehingga tidak akan lagi terjadi penyelewengan dana.
Apa Itu BOS?
Sebelum membahas lebih jauh, simak pengertian dari program BOS itu sendiri. Bantuan Operasional Sekolah atau BOS merupakan bantuan dana yang diberikan pemerintah untuk sekolah di Indonesia. Program ini sudah ada sejak tahun 2009 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.
Dana yang sudah didapatkan akan digunakan untuk mendukung semua kegiatan belajar mengajar di sekolah. Beberapa diantaranya seperti penyediaan alat multimedia, mengembangkan perpustakaan, sampai sarana dan prasarana sekolah.
Meskipun sekolah sudah mendapatkan dana BOS dari pemerintah, bukan berarti bahwa semuanya beres. Penyaluran dana tersebut tentu harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan transparan. Maka dari itu, bendahara sekolah berperan penting untuk membuat laporan BOS online sebaik mungkin.
Bantuan tersebut umumnya diberikan 3x dalam sebulan, sehingga laporannya juga harus dibuat 3 kali. Pada awalnya mungkin bisa disusun secara mudah dan bisa dicetak berupa print out. Namun sekarang ini untuk pelaporannya harus dilakukan melalui online di laman Kemendikbud.
Tahapan dalam Pencairan Dana BOS
Jika dilihat berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, setidaknya ada 3 tahap dalam pencairan dana BOS. Pencairan tersebut dinilai dari hasil pelaporan yang ada dalam setiap tahap. Supaya lebih jelas, sebaiknya simak pembahasannya secara detail berikut ini:
Tahap I
Dana BOS dalam tahapan pertama dapat dicairkan apabila laporan terkait pemakaian dana pada tahun sebelumnya sudah dianggap selesai dan sesuai syarat yang ditentukan.
Tahap II
Pada tahapan ini, dana BOS hanya bisa cair apabila laporan terkait penggunaan dana BOS dalam tahap III tahun yang sebelumnya dianggap selesai.
Tahap III
Dana BOS dalam tahapan ketiga baru bisa cair apabila laporan terkait penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun anggaran juga dianggap selesai.
Perlu diketahui, penyaluran Bantuan Operasional pada tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Dana tersebut dulunya hanya akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Daerah yang kemudian dikirimkan ke sekolah. Namun untuk sekarang dikirimkan di rekening sekolah sehingga bisa dicek secara langsung.
Regulasi seperti ini dinilai lebih efektif karena dapat mencegah terjadinya keterlambatan dalam pengiriman dana. Menurut Mendikbud, dana yang dikirim dengan metode langsung ke rekening sekolah bisa 3 minggu lebih cepat daripada melalui Dinas Pendidikan Daerah.
Jika sudah demikian, sekolah akan memperoleh anggaran dengan tepat waktu dan tidak perlu menunggu lama. Secara tidak langsung tentu bisa membuat kualitas pembelajaran dalam sekolah menjadi semakin maksimal.
Panduan Cara Pelaporan Dana BOS Online yang Paling Mudah
Bendahara sekolah diharuskan mampu untuk menguasai bagaimana cara membuat laporan BOS melalui online. Jika sampai terjadi kesalahan seperti salah input data maka akan berakibat fatal.
Tanpa perlu berlama-lama, inilah tutorial caranya yang dapat diikuti dengan sangat mudah:
- Langkah pertama dilakukan dengan mengakses laman resmi Kemdikbud di alamat https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome .
- Pada layar akan menampilkan halaman beranda dari situs tersebut. Pilih tombol LOGIN di bagian atas yang ditandai dengan warna hijau.
- Jika sudah maka Anda akan dibawa menuju Menu Login.
- Setidaknya ada 3 data yang wajib dilengkapi pada Menu Login, yakni Jenjang, Username/Id dan Password. Pengisian kolom tentu bisa disesuaikan dengan tingkat pendidikan sekolah, seperti misalnya SMK. Pengisian Username dan Password harus sama seperti yang digunakan pada Dapodik.
- Pastikan semua data yang ada diisi secara lengkap dan benar, kemudian klik tombol Login yang berada di bagian bawah.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman List Raport Sekolah. Silahkan klik tombol + Tambah berwarna hijau yang ada di pojok kanan.
- Tunggu selama beberapa detik sampai tampil halaman Tambah Laporan.
- Apabila laman tersebut sudah berhasil terbuka, terdapat 3 tabel yang perlu diisi. Tabel tersebut meliputi Penerimaan Dana, Penggunaan Dana per Komponen, dan Triwulan.
- Sekarang cek kembali apakah semua data pada tabel tersebut sudah diisi dengan lengkap dan valid. Jika sudah sesuai, langsung saja klik tombol Proses yang ditandai dengan warna biru di bagian bawah. Fungsinya adalah untuk mengirimkan laporan dana yang sudah selesai dibuat.
- Namun jika ada kesalahan dalam menginput data maka bisa diedit terlebih dahulu. Langkahnya yaitu dengan klik Menu Edit yang ada di setiap laporan Triwulan BOS. Klik Tombol Proses apabila semuanya sudah diperbaiki dengan benar.
- Klik Tombol Proses menandakan bahwa laporan BOS sudah berhasil terkirim. Sekarang Anda sudah bisa bernafas lega karena tugas tambahan dalam menyusun laporan ini sudah selesai.
- Sama seperti sebelumnya, silahkan kunjungi laman resmi Laporan BOS Online di https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome. Pada halaman beranda, klik opsi Penggunaan Dana Per Komponen yang ada bagian kiri website.
- Jika opsi tersebut sudah di klik maka akan tampil hasil rekap pemakaian dana BOS. Hasil rekapnya memiliki 13 komponen mulai dari Triwulan I sampai dengan Triwulan IV.
- Selanjutnya untuk mengecek salah satu instansi atau sekolah Anda sendiri maka sangat mudah. Caranya yaitu menggunakan filter yang dilakukan dengan melengkapi sebuah kolom yang berisi nama provinsi, jenjang pendidikan, kabupaten, nama sekolah, dan tahun.
- Setelah mengisi semua data secara lengkap, klik tombol Filter atau Download yang ada di bagian bahwa. Untuk mengetahui hasil pemakaian dana BOS dari sekolah Anda, tentu bisa tekan tombol Download. Namun jika hanya memastikan apakah laporannya sudah berhasil diinput maka bisa klik tombol Filter.
Jika masih belum memiliki akun Dapodik maka tak perlu khawatir karena bisa menghubungi operator Dapodik. Operator akan langsung memberikan akun beserta passwordnya yang nantinya bisa digunakan pada SIPlah.
Cara Cek Laporan Dana BOS Online
Meskipun laporan BOS sudah dikirimkan, tetapi tak ada salahnya jika mengecek kembali. Cara untuk mengeceknya terbilang sangat mudah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh bendahara sekolah.
Inilah langkah demi langkahnya yang dapat diikuti dengan cukup mudah:
Setiap dana BOS yang sudah diterima oleh pihak sekolah memang harus dipertanggungjawabkan. Jika sampai tidak, sekolah tersebut dipastikan tidak akan menerima penyaluran dana BOS di tahap berikutnya. Apalagi hal ini sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 8 Pasal 6 Tahun 2020.
Maka dari itu, peran bendahara sekolah sangat penting untuk menyusun laporan BOS online. Meskipun begitu, ternyata laporan dalam bentuk hard file masih tetap diperlukan. Laporan tersebut dapat dikirimkan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota setempat.