Fakta.id

6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel

Atta Fakta - 29-03-2023 12:37
6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel
6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel

Contents [ Buka ]

Dear Fakta Mania, selamat datang di Fakta.id yang kali ini akan membahas tentang fakta penangkapan Nikita Mirzani akibat kasus dugaan pengaiayaan terhadap Dipo Latief, eks suaminya.

Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai penangkapan Nikita Mirzani dari Fakta.id:

1. Niki dijemput paksa di Mampang, Jaksel

6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel


Berdasarkan informasi yang didapatkan tim Fakta.id, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Mampang, Jakarta Selatan pada tengah malam tadi.

2. Nikita Ditahan di Rutan Jaksel

6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel

Setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian, Nikita Mirzani dikabarkan langsung ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Selatan.

3. Niki sempat marah

6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa Nikita Mirzani sempat marah karena meminta bayinya juga ikut masuk ke dalam rumah tahanan tersebut.

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," kata Yusri Yunus disalin Fakta.id.

4. Penjemputan paksa karena mangkir dua kali

6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel


Nikita Mirzani diketahui sudah dua kali dipanggil oleh aparat kepolisian namun Niki selalu mangkir. Alasan pertama karena persiapan untuk melangsungkan ibadah umrah sedangkan yang kedua karena sakit.

5. Penangkapan Nikita karena Berkas sudah Lengkap

6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel


Pihak kepolisian menjelaskan kalau penangkapan paksa Nikita Mirzani dilakukan karena proses dan berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke Kejaksaan telah lengkap.

Baca juga: (Sukiyah Tak Mandi 27 Tahun, Ini Fakta 11 Bahaya Tidak Mandi untuk Kesehatan)

6. Bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri

6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani hingga Marah di Rutan Jaksel


Kombes Yusri menyatakan kalau berkas perkara kasus Nikita Mirzani ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 26 November 2019 kemarin. Surat tersebut didaftarkan dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019.

"Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," ungkap Yusri disalin Fakta.id.

Editor: Jinan Vania Barizky