Fakta.id

8 Fakta tentang Kafe Khayangan yang Digerebek di Penjaringan Jakarta Utara

Atta Fakta - 29-03-2023 08:33
8 Fakta tentang Kafe Khayangan yang Digerebek di Penjaringan Jakarta Utara
8 Fakta tentang Kafe Khayangan yang Digerebek di Penjaringan Jakarta Utara

Contents [ Buka ]

Selamat datang di Fakta.id yang kali ini akan membahas tentang sejumlah fakta mengenai Kafe Khayangan yang belakangan ini marak diperbincangkan oleh netizen.

Polda Metro Jaya diketahui baru saja melakukan pembongkaran sebuah tempat yang bernama Kafe Khayangan. Sebenarnya tempat apa kafe ini hingga dibongkar oleh polisi? Simak berikut ini beberapa faktanya!

1. Berada di Kawasan Lokalisasi

Berada di Kawasan Lokalisasi

Setelah ditelusuri, ternyata kafe khayangan ini berlokasi di Jalan Rawa Badak, Penjaringan, Jakarta Utara yang memang menjadi kawasan lokalisasi dan cukup meresahkan warga.

2. Kafe ini terletak di sebuah jalan kecil

Kafe ini terletak di sebuah jalan kecil


Setelah ditelusuri oleh tim Fakta.id, Kafe Khayangan ini tepatnya berada di jalan kecil yang bernama Gang 27. Tetapi warga setempat belakangan ini biasa menyebutkan namanya menjadi Gang Royal.

Baca juga: (6 Fakta Keamanan Jas Hujan Syar'i Dipakai saat Berkendara untuk Muslimah)

3. Gang Royal posisinya berada di dekat Jalan Gedong Panjang

Gang Royal posisinya berada di dekat Jalan Gedong Panjang

Jalan kecil yang bernama Gang Royal ini berlokasi di dekat pintu masuk Tol Gedong Panjang I yang berjarak sekitar 10 meter saja dari perempatan jalan Gedong Panjang.

4. Walau siang, gang tersebut terlihat gelap

Walau siang, gang tersebut terlihat gelap


Meskipun masih siang hari, di daerah gang tersebut berada dalam kondisi yang cukup gelap karena tertutupi oleh kanopi serta padatnya rumah warga di sekitar lokasi daerah itu.

5. Pintu Kafe sudah Disegel

Pintu Kafe sudah Disegel

Saat ditelusuri lebih dalam oleh tim Fakta.id memperlihatkan bagaimana tampak pintu kafe itu sudah disegel menggunakan tali plastik bertuliskan warna kuning "Satuan Pol Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta".

Adapun garis segel tersebut dipasang melintang pada pintu masuk kafe yang berwarna cokelat.

6. Disegel sejak 20 Januari 2020 kemarin

Disegel sejak 20 Januari 2020 kemarin

Pada bagian pintu kafe juga terdapat selembar kertas yang bertuliskan "Segel Sejak 20 Januari 2020. Ada juga nomornya, 242/-1.751.21 yang turut ditandatangani oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara. Pada tanggal 22 Januari 2020, kafe khayangan sudah dinyatakan ditutup dan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha.

7. Walau sempit, gang royal masih muat dilewati oleh mobil

Walau sempit, gang royal masih muat dilewati oleh mobil

Uniknya walau memang sangat sempit, gang royal masih cukup untuk dilewati oleh mobil yang melintas. Kafe ini disalahgunakan menjadi tempat melakukan hal-hal yang kurang baik.

8. Wakil Ketua RT Mengira akan dilakukan Razia KTP

Wakil Ketua RT Mengira akan dilakukan Razia KTP


Agung Tomasya yang merupakan Wakil Ketua RT 02 menjelaskan tentang bagaimana kronologi penggerebekan kafe khayangan tersebut.

"Jadi saya 'kan kerja jadi ojek online lagi nunggu orderan di sini. Itu kejadian Selasa (14/1) jam 03.30 WIB pagi. Ada Linmas ngasih tahu 'RT 'tuh ada polisi razia KTP', saya ke depan 'bener nggak nih?'. Saya ke depan, posisinya udah dibubarkan, artinya udah dibawa semua PSK-nya. Tapi Mami Atun-nya ini belum ditangkap gitu, kabur lah," kata Agung.

"Ternyata bukan razia KTP, itu razia prostitusi dari Polda, ada KPAI juga. Pas kejadian itu mereka udah di dalam (kafe) semua. Jadi digerebek langsung masuk ke dalam kafenya. Dikumpulkan di dalam kafe, diinterogasi terus udah ikut semua dimasukin ke mobil, 3 angkot, dua mobil Polda Metro," ucap Agung.

Editor: Jinan Vania Barizky