PT Global Mediacom Tbk diketahui telah digugat pailit yang dilayangkan oleh salah satu perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation. Permasalahan ini pun nampaknya akan meluas.
Profil
Nama Perusahaan: KT Corporation
Nama Sebelumnya: Korea Telecom
Sektor: Telekomunikasi
Didirikan sejak: 1981
KT Corporation
Perusahaan ini merupakan kunci dari kesuksesan kecanggihan teknologi Korea Selatan terutama di bidang telekomunikasi. Berdiri sejak tahun 1981, KT Corporation memiliki peran kunci untuk mengubah Korea sebagai pusat teknologi informasi.
KT merupakan perusahaan milik negara yang menjual afiliasi nirkabelnya sejak tahun 1994. KT Corporation kemudina juga melakukan pengembangan dengan bekerjasama dengan Dacom pada tahun 1996.
Dacom merupakan salah satu ISP paling pertama di Korea. Kemudian, pada tahun 2001, KT Corporation kembali membuat gebrakan dengan mengakuisisi Thrunet, sebuah penyedia jasa broadband yang kala itu menjadi perusahaan broadband paling besar di Korea.
Seiring berjalannya waktu, KT Corporation terus saja mencari area bisnis yang bisa mereka kelola, misalnya seperti media, e-commerce, kemitraan bisnis global dan lainnya.
Gugat MNC Group
Namun, baru-baru ini, salah satu anak perusahaan dari MNC Group, PT Global Mediacom Tbk telah digugat pailit oleh KT Corporation. Hal ini diketahui dari SIPP PN Jakarta Pusat.
33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga, Jakarta Pusat- 28 Juli 2020
Di dalam surat tersebut, PT Global Mediacom Tbk dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Reaksi PT Global Medicom Tbk
Mengetahui hal tersebut, pihak dari PT Global Mediacom Tbk pun tak tinggal diam. Anak perusahaan MNC Grup itu pun mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pelaporan balik atas yang dilakukan oleh KT Corporation tersebut.
Direktur Global PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik Siswandi menyayangkan pengadilan yang menerima permohonan dari KT Corporation. Ia merasa bahwa seharusnya pengadilan menolak gugatan tersebut.
Taufik pun menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan balik KT Corporation dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan untuk kasusnya dengan KT Corporation dianggap sebagai kasus lama.
Taufik menjelaskan bila Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak PK yang pernah diajukan oleh KT Corporation. Adapun tentang perkara antara mereka adalah terkait utang.
Pihak dari KT Corporation merasa bila punya tagihan kepada PT Global Mediacom Tbk. Padahal, untuk dasar tagihan tersebut telah resmi dibatalkan dan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini diketahui sudah berlangsung sekitar 10 tahun yang lalu. Taufik merasa heran karena tagihan yang tidak jelas namun sudah ingin menyatakan pailit.