Fakta.id

Hukum Menunda Punya Anak Setelah Menikah Dalam Islam

Atta Fakta - 01-03-2023 17:12
Hukum Menunda Punya Anak Setelah Menikah Dalam Islam
Hukum Menunda Punya Anak Setelah Menikah Dalam Islam

Apa sih hukum untuk menunda punya anak setelah menikah di dalam Islam.

Contents [ Buka ]

Dalam Islam, memiliki anak adalah suatu anugerah dan menjadi salah satu tujuan utama pernikahan. Namun, ada beberapa keadaan dimana menunda punya anak setelah menikah dapat menjadi pilihan yang bijaksana. Hal ini berlaku dalam hal mempertimbangkan kondisi ekonomi, pendidikan, atau kesehatan dari pasangan suami istri.

Mengenai hukum menunda punya anak setelah menikah dalam Islam, para ulama berbeda pendapat. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa menunda punya anak setelah menikah adalah hal yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Pertama, menunda punya anak harus dilakukan dengan alasan yang beralasan. Berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Barangsiapa yang menunda punya anak atas alasan yang beralasan, maka ia akan mendapatkan pahala.”

Kedua, menunda punya anak harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Artinya, menunda punya anak tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat. Misalnya, menggunakan alat kontrasepsi atau sejenisnya.

Ketiga, menunda punya anak tidak boleh dilakukan terlalu lama. Al-Quran sendiri menganjurkan agar pasangan suami istri mencari cara untuk memiliki anak. Allah SWT berfirman: “Dan katakanlah kepada hamba-hambaMu yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan hendaklah mereka menjaga anggota tubuhnya. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-A'raf 7:26).

Keempat, menunda punya anak juga harus dilakukan dengan sepenuh hati. Pasangan suami istri harus berusaha untuk memiliki anak dengan cara yang sesuai dengan syariat. Allah SWT berfirman: “Keluarga-luargaMu lebih baik bagimu. Jika kamu mengetahui, niscaya kamu akan mensyukuri.” (QS. At-Taubah: 14).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menunda punya anak setelah menikah dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Namun, pasangan suami istri harus tetap berusaha untuk memiliki anak dengan cara yang sesuai dengan syariat.

Editor: Jinan Vania Barizky

TAGS