Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan membubarkan perkumpulan massa guna penanggulangan pencegahan virus corona. Adapun jenis kerumunan yang bisa dibubarkan oleh pihak kepolisian adalah sebagai berikut:
1. Pertemuan Sosial, Budaya dan Keagamaan

2. Konser Musik

3. Pekan Raya

4. Festival

5. Bazar

6. Pasar Malam

7. Pameran

8. Pernikahan

9. Kegiatan Olahraga

10. Kesenian

11. Unjuk Rasa

12. Jasa Liburan

13. Pawai

14. Karnaval

Kriteria kerumunan yang bisa dibubarkan ini sudah sejalan dengan maklumat dari Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Idham Aziz, M.Si mengenai pencegahan penularan virus corona.