Fakta.id

Kapan pernikahan itu dikatakan haram? Wajib Tahu ini sih

Atta Fakta - 01-03-2023 09:52
Kapan pernikahan itu dikatakan haram? Wajib Tahu ini sih
Kapan pernikahan itu dikatakan haram? Wajib Tahu ini sih

Ternyata pernikahan bisa menjadi haram lho, kenapa ya?

Contents [ Buka ]

Pernikahan adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan seseorang. Pernikahan harus berjalan dengan lancar dan menghormati norma-norma sosial yang diterima oleh masyarakat. Namun, ada kasus di mana pernikahan dikatakan haram.

Pernikahan haram adalah pernikahan yang dilarang oleh agama. Dalam agama Islam, pernikahan yang dikatakan haram adalah pernikahan antara dua orang yang saling berhubungan saudara. Misalnya, seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan ibu kandungnya, atau seorang perempuan tidak boleh menikah dengan ayah kandungnya.

Kapan pernikahan itu dikatakan haram?

Selain itu, pernikahan yang dikatakan haram dalam Islam juga meliputi pernikahan antara orang yang telah bersuami atau bertunangan dengan orang lain. Ini bertentangan dengan pernikahan yang diizinkan oleh agama, yaitu hanya antara laki-laki dan perempuan yang belum pernah menikah sebelumnya.

Selain itu, pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama juga dikatakan haram dalam agama Islam. Hal ini dikarenakan perbedaan agama antara kedua pihak dapat menyebabkan konflik dan masalah di masa depan.

Pernikahan haram juga terjadi ketika orang menikah dengan pasangan yang telah dikawin oleh orang lain. Ini dikarenakan orang yang telah menikah dengan pasangan yang dikawinkan oleh orang lain secara tidak sah di mata hukum.

Selain itu, pernikahan juga dikatakan haram ketika orang menikah dengan pasangan yang telah menikah sebelumnya. Ini dikarenakan orang yang telah menikah sebelumnya telah melakukan perbuatan dosa dan tidak sah di mata hukum.

Pernikahan haram juga terjadi ketika orang menikahi pasangan yang berbeda jenis kelamin. Hal ini dikarenakan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda jenis kelamin dilarang oleh agama.

Jadi, pernikahan dikatakan haram ketika orang menikah dengan pasangan yang saling berhubungan saudara, telah bersuami atau bertunangan dengan orang lain, berbeda agama, telah dikawinkan oleh orang lain, telah menikah sebelumnya, atau berbeda jenis kelamin. Dengan demikian, orang harus menghormati norma-norma agama dan hukum yang berlaku saat menikah.

Editor: Jinan Vania Barizky