Laporan BOS online dapat berisi mengenai identitas sekolah, rencana anggaran dan realisasi anggaran, bukti fisik penggunaan dana serta kendala. Selengkapnya di sini.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah negeri dan swasta di Indonesia. Program ini dimulai sejak tahun 2005 dan terus berlanjut hingga saat ini. Bahkan sekarang Anda bisa membuat laporan BOS online.
Salah satu syarat untuk mendapatkan dana BOS adalah membuat laporan dana BOS melalui online dengan sistem informasi BOS salur yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Isi dari Laporan BOS secara Online
Ketika Anda ingin melaporkan BOS untuk yang pertama kalinya, Anda harus tahu terlebih dahulu mengenai informasi apa saja yang ada di dalamnya. Laporan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS ini biasanya berisi informasi tentang:
- Identitas sekolah, seperti nama, alamat, nomor rekening, dan jumlah siswa.
- Rencana anggaran dan realisasi penggunaan dana BOS, seperti untuk belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya.
- Bukti fisik penggunaan dana BOS, seperti kwitansi, nota, atau foto.
- Kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dana BOS.
Manfaat Laporan BOS Online
BOS sangat berperan penting bagi sekolah, terutama sekolah yang masih dalam tahap pengembangan. Ditambah, cara pelaporannya yang beralih menjadi online memberikan banyak sekali manfaat. laporan BOS secara online ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Memudahkan proses penyaluran dana BOS dari pemerintah ke sekolah secara online melalui rekening sekolah.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah.
- Memantau dan mengevaluasi kinerja sekolah dalam menggunakan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan umpan balik dan bantuan kepada sekolah yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan dana BOS.
Langkah-langkah Membuat Laporan BOS Online Kemdikbud
Untuk membuat laporan dana BOS online, tentu tidak langsung bisa melaporkan. Anda perlu melakukan beberapa tahap untuk bisa melaporkan BOS dengan baik dan benar. berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Kunjungi Portal BOS Online
Kunjungi laman BOS.kemdikbud.go.id dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, bisa mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang tersedia. Anda hanya tinggal mengisi form sesuai dengan data yang Anda miliki
Ikuti Instruksi
Pilih menu "Laporan" dan klik "Buat Laporan Baru". Isi data identitas sekolah dan pilih tahun pelaporan, tahap pelaporan, dan jenis salur (BOS reguler atau BOP). Pastikan Anda mengisinya dengan detail tanpa ada yang terlewat satupun
Isi Perencanaan
Isi rencana anggaran dan realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan format yang disediakan. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan bukti fisik yang ada. Untuk memastikannya, cek kembali form perencanaan yang sudah Anda isi.
Unggah Bukti
Unggah bukti fisik penggunaan dana BOS, seperti kwitansi, nota, atau foto. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan dan kualitas gambar cukup jelas. Jika file Anda melebihi kapasitas, Anda bisa mengkompres nya terlebih dahulu di berbagai situs.
Simpan Hasil
Simpan laporan dana BOS online yang sudah dibuat dan kirimkan ke Kemendikbud. Tunggu konfirmasi dari Kemendikbud tentang status laporan yang sudah dikirim. Sebelum menyimpan, ada baiknya Anda mengecek semuanya dengan sangat detail.
Syarat untuk Laporan BOS
Tentunya, sebelum membuat laporan, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat laporan BOS online, agar tidak keliru. Beberapa syarat tersebut adalah:
- Sekolah harus memiliki akun di BOS.kemdikbud.go.id yang sudah terdaftar dan diaktifkan. Jika belum punya akun, bisa mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang tersedia. Pastikan Anda mengisi datanya dengan benar dan jelas agar tidak keliru.
- Sekolah harus mengisi data identitas sekolah dan rekening sekolah di https://BOS.kemdikbud.go.id.
- Sekolah harus membuat dan mengirimkan laporan dana BOS online setiap triwulan di portal BOS online. Pastikan Anda memasukkan jadwal laporan ke dalam kalender akademik milik sekolah agar tidak lupa.
- Sekolah harus mematuhi ketentuan penggunaan dana BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Jika tidak mematuhi, maka akan dikenakan sanksi hingga bisa dikeluarkan sebagai penerima dana BOS.
Laporan BOS ini harus dibuat oleh bendahara BOS di sekolah yang ditunjuk oleh kepala sekolah melalui online. Laporan dana bantuan seperti BOS ini harus dikirimkan ke Kemendikbud sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak mengirimkan laporan, sekolah tidak akan mendapatkan pencairan dana BOS untuk tahap selanjutnya. Jadi, jangan lupa untuk selalu membuat laporan dan buatlah jadwal tetap agar Anda tidak kebingungan.
Mekanisme Pencairan Dana BOS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, No. 6 Tahun 2021, dimana di dalamnya dijelaskan mengenai mekanisme pencairan dana BOS yang terbagi dalam 3 tahap, diantaranya:
- Tahap I baru akan cair setelah melakukan laporan BOS tahap II di tahun sebelumnya
- Tahap II baru akan cair setelah melakukan laporan BOS tahap III di tahun sebelumnya
- Tahap III baru akan cair setelah melakukan laporan BOS tahap I di tahun anggaran
Jika Anda ingin mencairkan dana BOS secara online yang merupakan proses pengiriman dana BOS dari pemerintah ke rekening sekolah secara online melalui sistem informasi BOS salur yang dikembangkan oleh Kemendikbud.
Pencairan dana ini harus dialokasikan untuk kepentingan sekolah dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan pribadi. Jadi, jika Anda menemukan adanya kecurangan dalam pengelolaan dana BOS, Anda bisa menuntutnya melalui jalur damai atau jalur hukum.
Besaran Pencairan Dana BOS
Besaran dana BOS yang akan diterima juga sangat beragam sesuai dengan tingkat pendidikan, wilayah dan jumlah siswa di setiap sekolah. Yang pasti, Anda harus rutin memberi laporan BOS online agar tetap mendapat bantuan di tahun berikutnya.
Berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020, besaran dana BOS 2023 per siswa adalah sebagai berikut:
- Untuk SD ada di rentang antara Rp900.000 – Rp1.960.000
- Untuk SMP, ada di rentang antara Rp1.100.000 – Rp2.480.000
- Untuk SMA, ada di rentang antara Rp1.500.000 – Rp3.470.000
Sedangkan untuk madrasah yang berada di naungan Kemenag, besaran dana BOS per siswa adalah:
- Untuk MI, diberikan sekitar Rp1.200.000
- Untuk MTs, diberikan sekitar Rp1.500.000
- Untuk MA, diberikan sekitar Rp2.000.000
Di tahun 2023, total alokasi dana BOS dari pemerintah adalah sebesar Rp59,08 triliun untuk 217.199 sekolah di seluruh Indonesia. Dana BOS ini biasanya disalurkan dalam dua tahap, yaitu di Bulan Januari dan Juli.
Laporan BOS online memiliki banyak manfaat dari pada melalui offline. Hal tersebut dikarenakan mudahnya akses di era yang serba digital ini. Jadi, pastikan Anda terus mengupgrade diri untuk terus beradaptasi dengan dunia yang semakin baru.
Jika Anda sudah memahami bagaimana cara membuat laporan dana BOS secara online, Anda harus mempraktekannya secara langsung agar tidak lupa lagi. Jangan lupa untuk membuat jadwal setiap triwulan untuk melaporkan dana BOS agar Anda bisa mencairkan bantuan tersebut setiap tahun.