Fakta.id

Mario Dandy Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Atta Fakta - 24-02-2023 05:26
Mario Dandy Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Mario Dandy Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Pada saat jumpa pers, Mario Dandy Satrio terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye dengan kedua lengannya bergelantungan borgol. Ekspresinya yang datar tanpa rasa penyesalan menjadi sorotan.

Contents [ Buka ]

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora alias David (17), yang merupakan anak dari salah satu pengurus GP Ansor. 

Pada saat jumpa pers, Mario Dandy Satrio terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye dengan kedua lengannya bergelantungan borgol. Ekspresinya yang datar tanpa rasa penyesalan menjadi sorotan. 

Ia juga tidak terlihat menundukkan kepalanya, melainkan menengadahkan wajahnya ketika kamera awak media menyorotnya. Tak ada ucapan dari mulut Mario Dandy Satrio selama acara tersebut. Polisi kemudian membawa Mario Dandy Satrio kembali ke ruangan pemeriksaan.

Mario Dandy Ditetapkan jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Mario Dandy Satrio telah ditahan atas tuduhan penganiayaan berat terhadap anak berusia 17 tahun, David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. 

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. Jika terbukti bersalah, ia akan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Jinan Vania Barizky