Pemerintah pusat lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang masa darurat bencana untuk wabah penyakit virus corona yang menyebar di Indonesia.
1. Masa darurat diketahui telah ditetapkan hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
2. Perpanjangan dari status keadaan tertentu ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang berlaku selama 91 hari terhitungga tanggal 29 Februari 2020 kemarin.
Keputusan BNPB
Berikut ini adalah bunyi keputusan yang dikeluarkan oleh BNPB selengkapnya:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Alasan Penetapan Masa Darurat Virus Corona
Staf Khusus Kepala BPNB, Egi Massadiah memberikan imbauan untuk masyarakat agar tidak panik mengenai perpanjangan status darurat penanggulangan virus corona.
1. Perpanjangan status darurat ini dilakukan supaya pemerintah dapat melayani semua masyarakat Indonesia dengan baik.
2. BNPB akan mempersiapkan untuk rumah sakit serta dana operasionalnya guna membasmi virus corona.
3. Memberikan keleluasaan terhadap pemerintah agar bisa melayani seluruh masyarakat.
4. Supaya yang tidak kena virus corona agar bisa terhindar dari penyebarannya.
5. Bila masa otoritasnya habis, maka untuk mengajukan uang tak bisa dilayani, oleh karena itu penetapan status diperpanjang.