Ternyata ada peraturan yang tidak memperbolehkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Beberapa jam kemudian, Rafael membuat surat terbuka untuk mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Namun, berdasarkan aturan yang ada, permintaan pengunduran diri tersebut tidak boleh dilakukan. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Oleh karena itu, surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo seharusnya ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa Rafael masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Untuk itu, dia juga turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.