PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Program ini diadakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya khusus untuk sekolah-sekolah tertentu.
Sebagian dari Anda mungkin sudah sangat sering mendengar istilah tentang PPDB. Namun sebenarnya apa itu PPDB? PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, baik itu jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. PPDB bisa dilakukan dengan jalur online maupun offline.
Wilayah DKI Jakarta termasuk salah satu kota yang sudah menerapkan jalur PPDB online maupun offline untuk semua jenjangnya. Terdapat beberapa jalur kriteria pendaftaran juga yang bisa dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi calon peserta didik baru tersebut.
Biasanya untuk PPDB online calon peserta didik hanya perlu mengakses situs dari lembaga pendidikan yang dituju sehingga bisa dilakukan secara lebih fleksibel mulai dari proses daftar, cek Penerimaan, hingga daftar ulang. Namun untuk jalur offline harus datang langsung ke sekolah target.
PPDB Adalah Singkatan Dari? Serta Jenis Kriteria Jalur PPDB
Setelah memahami kepanjangan dari PPDB, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru maka selanjutnya perlu diketahui bahwa PPDB ini memiliki beberapa kriteria jalur pendaftaran. Utamanya di area DKI Jakarta, berikut ada beberapa jenis kriteria jalur yang dimaksud:
1.Prestasi
Jalur pertama yang bisa diambil adalah jalur prestasi. Jalur ini sangat mendukung bagi siswa jenjang SMP hingga SMA yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun non-akademik.
Meski bisa membantu untuk semua siswa yang berprestasi, namun tetap saja ada kuota yang sudah ditentukan untuk bisa mengisi jalur ini. Kuota jalur prestasi untuk SMP dan SMA adalah sekitar 18%. Sedangkan untuk jenis jenjang SMK adalah 50%.
Kuota tersebut hanya berlaku untuk prestasi jenis akademik. Lantas untuk prestasi jenis non-akademik keseluruhannya hanya 5%.
2. Afirmasi
Selanjutnya ada jalur afirmasi yang merupakan jalur khusus bagi para pelajar yang tidak mampu secara finansial. Jalur ini terbuka lebar untuk jenjang SD Hingga SMA. Bantuan finansial sial dalam jalur afirmasi ini secara langsung disubsidikan oleh pemerintah.
Bagi siswa SD, SMP hingga SMA, kuota jalur afirmasi yang bisa didapatkan adalah 25%. Sedangkan untuk jenjang jenis SMK kuotanya lebih besar, yakni 43%. Diantara kriteria peserta didik yang bisa mendapatkan jalur ini adalah sebagai berikut:
- Anak-anak dari panti asuhan.
- Anak dari seorang tenaga kesehatan yang meninggal akibat pandemi covid-19
- Anak dari anggota DTKS.
- Siswa merupakan anak penerima KJP plus.
- Orang tua siswa adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Orang tua siswa berprofesi mengemudikan Mitra Trans Jakarta
3. Zonasi
Jalur zonasi ini merupakan jalur baru yang sudah banyak diperbincangkan beberapa waktu lalu. Jalur zonasi ini membuka peluang untuk setiap pelajar yang ada di kawasan atau dalam zona tempat lembaga pendidikan sebagaimana aturan tetap PPDB.
Jalur zonasi ini sangat memperhatikan sebaran sekolah, daya tampung lembaga, hingga sebaran dari calon peserta didik tersebut. Jalur zonasi untuk wilayah Jakarta kuota jenjang SD nya mencapai 73% dari total kapasitas.
Hal ini berbeda dengan kuota SMP dan SMA yang dibatasi hingga 50% dari total daya tampung target sekolah.
4. Pindah Tugas
Jalur pindah tugas ini ditujukan bagi calon peserta didik yang kebetulan orang tuanya mendapatkan pemindahan tugas. Selain itu jalur pindah tugas ini tergabung dengan jalur anak guru yang mana calon peserta didik ingin belajar di tempat orang tuanya mengajar.
Namun sebagai informasi tambahan yang cukup penting, jalur pemindahan tugas orang tua sekaligus anak guru ini hanya diberlakukan bagi calon murid yang orang tuanya ASN, TNI, dan Polri. Kuota yang diberikan untuk jalur ini pun sangat sedikit, yaitu hanya 2% dari daya tampung.
Syarat-syarat PPDB Wilayah Jakarta
Tak hanya perlu memahami PPDB adalah singkatan dari apa, namun sudah seharusnya calon peserta didik baru juga mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa lolos dalam tiap jalur PPDB. Secara umum setiap jenjang pendidikan PPDB memiliki syarat yang berbeda-beda.
1. Jenjang PAUD
- Untuk program taman penitipan anak serta satuan PAUD batas usia adalah 2 hingga 6 tahun.
- Golongan kelompok bermain berlaku untuk usia 3 hingga 4 tahun.
- Bagi anak yang masuk kelompok TK A, maka minimal usia 3 tahun dan maksimal 5 tahun.
- Sedangkan untuk kelompok TK B minimal usia adalah 5 tahun dan tertinggi 6 tahun.
- Setiap calon peserta didik PAUD dan TK ini harus punya akte kelahiran atau bisa juga surat keterangan laporan lahir dari pihak yang bersangkutan.
- Calon peserta didik anak ini juga harus sudah masuk dalam daftar Kartu Keluarga Dukcapil Jakarta.
2. Jenjang SD
- Calon peserta didik yang baru akan masuk SD minimal usianya harus sudah 6 tahun per tanggal 1 Juli tahun 2023.
- Telah memiliki akta kelahiran, jika belum bisa didukung dengan surat keterangan laporan lahir.
- Calon peserta didik SD harus sudah ada dalam daftar KK paling lambat awal Juni 2022.
3. Jenjang SMP
Syarat untuk jenjang pendidikan SMP ini jauh lebih simpel dan mudah. Asalkan sesuai dengan syarat, calon pelajar baru bisa mencoba mendaftar. Beberapa syaratnya adalah:
- Pada tanggal 1 Juli 2023 calon peserta didik harus sudah masuk usia maksimal 15 tahun.
- Calon peserta didik SMP ini harus dan wajib terbukti lulus SD atau jenjang pendidikan yang sederajat.
- Paling lambat tanggal 1 Juni 2022 calon siswa harus sudah terdata dalam Kartu Keluarga.
4. Tingkat Pendidikan SMA
- Usia maksimal bisa daftar PPDB tingkat SMA adalah 21 tahun per tanggal 1 Juli 2023.
- Telah dinyatakan lulus jenjang SMP atau pendidikan sederajatnya yang dibuktikan dengan dokumen pendukung kelulusan.
- Sama seperti jenjang lainnya, calon peserta didik baru tingkat SMA juga paling lambat 1 Juni 2022 namanya harus sudah ada dalam dokumen Kartu Keluarga oleh Disdukcapil Jakarta.
5. Tingkat Pendidikan SMK
Sebenarnya syarat dasar untuk jenjang pendidikan SMK sama dengan syarat yang ada pada jenjang jenis SMA sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Hanya saja ada penambahan khusus untuk calon peserta didik yang kondisinya termasuk disabilitas harus memilih kompetensi keahlian yang disesuaikan dengan kriteria tuntutan kompetensi yang akan dipilih tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar selama menjalani pendidikan di jenjang SMK tersebut peserta didik bisa lebih maksimal mengikuti pelajaran sebagaimana kompetensi yang diampunya.
Cek Hasil Daftar PPDB Online
Seperti yang kita tahu, PPDB memang bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Kedua jalur tersebut pasti akan memberikan formulir pendaftaran sebagaimana mestinya pendaftaran pada lembaga pendidikan secara umum. Berikut ini beberapa tahapan mengecek hasil daftar PPDB via online:
- Pertama, saat awal mendaftar ke situs lembaga pendidikan yang dituju, sistem pasti memberikan nomor pendaftaran yang tertera pada formulir pendaftaran.
- Catat atau simpan nomor pendaftaran tersebut.
- Buka alamat situs resmi dari lembaga pendidikan yang dituju sesuai dengan lembaga yang pada daerah Anda. Dalam hal ini Anda bisa buka situs untuk PPDB Jakarta.
- Cari kolom pencarian yang biasanya ada di pojok kanan atas dan isilah kolom tersebut dengan nomor pendaftaran yang total jumlah standarnya adalah 14 digit.
- Tekan enter atau klik cari dan tunggu hingga sistem menampilkan hasilnya. Hasil diterimanya pendaftaran akan muncul di bagian paling bawah.
PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang secara resmi dinaungi oleh pemerintah sebagai pelaksanaannya. Karenanya program ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Sehingga pihak sekolah manapun yang program PPDB-nya diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh secara asal-asalan mengambil keuntungan dengan menarik biaya apapun yang berkenaan dengan proses pendaftaran.