Hal ini menunjukkan fakta yang berarti ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
PPATK telah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke penegak hukum, yang berarti ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
KPK pun telah mengirim surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan nilai harta yang dimilikinya.