Rombel adalah sebuah istilah dalam dunia pendidikan yang merujuk pada rombongan belajar sebagaimana diatur oleh pemerintah yang berwenang.
Rombel adalah sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi di kalangan para guru dan tenaga pendidik di sekolah. Aturan mengenai rombel sudah ditentukan oleh Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan harus dipatuhi oleh setiap lembaga pendidikan.
Setiap sekolah harus menentukan jumlah rombel sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan agar kegiatan pembelajaran di kelas berjalan efektif dan efisien. Berikut ini akan dibahas secara lengkap mengenai rombel sekolah beserta ketentuannya.
Arti Rombel Adalah..
Rombel merupakan singkatan dari "rombongan belajar" yaitu sebuah istilah yang digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia . Istilah rombel di sekolah merujuk pada kelompok siswa yang belajar bersama dalam satu kelas.
Dalam suatu rombel terdapat sekumpulan siswa yang dipimpin oleh seorang guru. Dalam rombel tersebut, siswa belajar bersama, mengikuti kurikulum yang telah ditetapkan, dan menghadiri pelajaran-pelajaran yang diajarkan oleh guru.
Dalam sistem pendidikan di Indonesia, ketentuan mengenai rombel kelas sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016. Peraturan ini menjelaskan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Fungsi Rombel Sekolah
Fungsi utama dari rombongan belajar yaitu untuk memfasilitasi pengelompokan siswa berdasarkan tingkat kemampuan, minat, atau kebutuhan belajar siswa. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari aturan rombel.
1. Pengelompokan Siswa
Rombongan belajar memungkinkan sekolah untuk membagi siswa ke dalam kelompok yang lebih kecil berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria yang digunakan untuk menentukan rombel seperti tingkat kemampuan akademik atau minat dalam bidang tertentu.
Dengan cara ini, kegiatan pengajaran dan pembelajaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan individu siswa. Jadi, fungsi rombel memang bertujuan untuk mengelompokkan siswa ke dalam kelompok yang lebih kecil.
2. Diferensiasi Pembelajaran
Rombongan belajar juga memungkinkan guru untuk bisa memberikan pendekatan yang berbeda pada masing-masing siswa. Mereka bisa menyesuaikan metode pengajaran, materi, dan tingkat kesulitan tugas sesuai kemampuan dan kebutuhan siswa di setiap rombel kelas.
3. Pendekatan Pembelajaran Personal
Fungsi lainnya dari rombel adalah menciptakan pendekatan pembelajaran yang lebih personal. Dalam kelompok yang lebih kecil, guru memiliki kesempatan untuk bisa lebih memahami kebutuhan dan karakteristik siswa secara individual.
Hal ini memungkinkan guru untuk bisa memberikan perhatian yang lebih intensif, memberikan bimbingan, dan juga dukungan dalam memfasilitasi perkembangan siswa di kelas secara utuh dan menyeluruh.
4. Meningkatkan Interaksi Sosial
Dalam rombongan belajar yang tepat, para siswa memiliki kesempatan untuk bisa membangun hubungan yang lebih erat dengan teman sekelas. Mereka bisa belajar bekerja sama, saling mendukung, dan menghargai keberagaman dalam kelompok.
Hal ini juga bisa meningkatkan ikatan sosial dan kebersamaan diantara siswa dalam satu rombel. Dengan begitu, fungsi rombel adalah untuk meningkatkan kemampuan sosial di kalangan siswa.
5. Pengelolaan Kelas yang Lebih Efektif
Dengan membagi siswa ke dalam kelompok belajar yang lebih kecil, guru bisa lebih mudah dalam mengelola kelas dan memberikan perhatian secara personal kepada siswanya. Hal ini bisa membantu dalam mengidentifikasi dan menangani masalah yang mungkin dihadapi siswa.
6. Evaluasi dan Pemantauan
Rombel sekolah memungkinkan guru untuk bisa melakukan evaluasi dan pemantauan kemajuan siswa secara lebih terperinci. Dengan begitu, guru bisa memberikan umpan balik yang spesifik kepada siswa dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan.
Ketentuan Rombel Kelas Menurut Permendikbud
Aturan tentang jumlah siswa dalam satu rombel Dapodik sudah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016. Sementara itu, aturan jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik sudah ada dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018.
Ketentuan jumlah siswa dalam satu rombel ini hanya berlaku untuk peserta didik baru pada kelas 1,7 dan 10 untuk setiap sekolah. Berikut adalah ketentuannya:
No |
Jenjang Pendidikan |
Jumlah Rombel |
Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombel |
1. |
SD/MI |
6-24 |
28 |
2. |
SMP/MTs |
3-33 |
32 |
3. |
SMA/MA |
3-36 |
36 |
4. |
SMK |
3-72 |
36 |
5. |
SDLB |
6 |
5 |
6. |
SMPLB |
3 |
8 |
7. |
SMALB |
3 |
8 |
Contoh Pengisian Rombel di Sekolah Menurut Permendikbud
Tujuan pengisian rombel adalah untuk menentukan jumlah maksimal rombel peserta didik yang diperbolehkan dalam suatu sekolah. Berikut ini adalah contoh pengisian rombel kelas menurut Permendikbud.
1. Pengisian Rombel Jenjang SD/MI
Misalnya, SDN X menerima siswa baru kelas I sejumlah 160 orang dan ingin melakukan pengisian rombel di Dapodik. Berikut adalah cara pengisian jumlah rombel di SDN X sesuai dengan ketentuan yang ada di Permendikbud.
180 siswa : 28 = 5,71 (pembulatan ke atas = 6)
Dari perhitungan rasio di atas, maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 di SDN X sejumlah 6 rombel. Karena merupakan jumlah maksimum, maka pengisian rombel tidak dapat melebihi ketentuan tersebut.
2. Pengisian Rombel Kelas Jenjang SMP/Mts
Terdapat siswa baru kelas 7 sejumlah 250 orang di SMP B yang harus dibagi ke dalam beberapa rombel di Dapodik. Berdasarkan ketentuan Permendikbud, berikut adalah perhitungan pengisian rombel Dapodik di SMP B.
250 siswa: 32 = 7,81 (pembulatan ke atas = 8)
Dari perhitungan di atas, maka jumlah rombel yang diperbolehkan untuk kelas 1 pada SMP B sejumlah 8 rombel. Apabila jumlah rombel dibuat lebih dari 8 rombel, maka Aplikasi Dapodik akan memberikan peringatan invalid.
3. Pengisian Rombel Sekolah Jenjang SMA/MA/SMK
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA/MA/SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan yang terdapat di sekolah tersebut. Misalnya, terdapat siswa baru kelas 10 sejumlah 385 di SMA H yang terdiri dari jurusan MIPA sejumlah 180 siswa, dan IPS sejumlah 205 siswa.
Jurusan MIPA
180 siswa : 36 = 5
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas 10 SMA H adalah sejumlah 5 rombel.
Jurusan IPS
205 siswa : 36 = 5,69 (pembulatan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IPS di kelas 10 pada SMA H adalah sejumlah 6 rombel.
Jika pengisian rombel di sekolah lebih dari ketentuan seperti di atas, maka aplikasi Dapodik akan memberikan peringatan invalid.
Manfaat Rombel Kelas bagi Satuan Pendidikan
Manfaat utama rombel adalah meningkatkan efektivitas dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Selain itu, tombol juga memiliki berbagai manfaat bagi satuan pendidikan, diantaranya yaitu:
- Pengelolaan pembelajaran yang lebih efektif
- Pembelajaran yang lebih terfokus
- Interaksi sosial yang lebih baik
- Pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif
- Lingkungan belajar yang lebih inklusif
- Manajemen disiplin siswa yang lebih baik
- Peningkatan partisipasi siswa dalam kegiatan pembelajaran
Secara keseluruhan, rombel adalah sebuah konsep yang memegang peranan penting dalam pendidikan di Indonesia. Penerapannya berfungsi dalam mengatur dan mengelompokkan siswa secara efektif, dan memudahkan pengelolaan sumber daya pendidikan.
Dengan mengoptimalkan pemanfaatan rombel di sekolah dan mengatasi tantangan yang mungkin muncul, diharapkan rombel bisa memberikan kontribusi yang positif dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.