Fakta.id

Sebutkan 4 macam Nikah yang terlarang?

Atta Fakta - 01-03-2023 15:44
Sebutkan 4 macam Nikah yang terlarang?
Sebutkan 4 macam Nikah yang terlarang?

Berikut ini adalah 4 jenis nikah yang terlarang.

Contents [ Buka ]

Nikah merupakan sebuah simbol pernikahan yang menjadi tanda suatu hubungan yang bersifat khusus antara suami dan istri. Meskipun di beberapa agama, nikah dapat menjadi suatu hal yang menyenangkan, ia juga dapat menjadi sebuah larangan. 

Di beberapa agama, ada beberapa jenis pernikahan yang dianggap tidak diperbolehkan. Berikut ini adalah 4 macam nikah yang terlarang:

1. Nikah antara anggota keluarga

Pada beberapa agama, terutama agama Kristen, nikah antara anggota keluarga secara langsung dilarang. Ini berlaku untuk nikah antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, dan antara anak-anak dan orang tua. Hal ini didasarkan pada Alkitab yang menyatakan bahwa nikah antara anggota keluarga secara langsung adalah sesuatu yang tidak bijaksana.

2. Nikah dengan orang yang belum dewasa

Beberapa agama melarang nikah dengan orang yang belum dewasa, atau belum mencapai usia yang telah ditetapkan oleh agama tersebut. Ini karena anak-anak belum siap untuk menanggung tanggung jawab yang datang dengan menikah, dan mereka juga masih berkembang.

3. Nikah siri

Di beberapa agama, nikah siri dilarang. Ini berlaku untuk nikah yang tidak diketahui orang lain, atau yang tidak diregistrasi secara resmi. Beberapa agama menganggap nikah siri sebagai suatu bentuk perselingkuhan.

4. Nikah yang dilarang diwakili

Di banyak agama, nikah yang dilakukan oleh orang lain (diwakili oleh orang lain) dilarang. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa nikah harus disetujui oleh kedua belah pihak yang terlibat secara langsung.

Nikah merupakan sebuah simbol pernikahan yang sangat penting dan harus dipahami oleh semua orang. Meskipun ada beberapa macam nikah yang dilarang oleh agama, ia tetap merupakan sebuah simbol yang mengikat suami dan istri. 

Dengan mengetahui 4 macam nikah yang terlarang, setiap orang bisa menghindari bentuk-bentuk pernikahan yang tidak diperbolehkan oleh agamanya.

Editor: Jinan Vania Barizky