Berikut ini cerita singkat mengenai kejadian sebelum penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, informasi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG (17) bersumber dari seseorang berinisial APA. Setelah mendengar hal tersebut, Mario (19) mengonfirmasi informasi itu dengan bertanya pada saksi AG. Setelah dibenarkan oleh AG, Mario pun menghubungi D (17).
Shane Lukas (19) dituduh telah memprovokasi Mario untuk menganiaya D. Sebelum kejadian, Mario menceritakan bagaimana D telah melakukan perlakuan yang tidak baik terhadap pacarnya, A (15). Mendengar cerita itu, Shane lantas menghibur Mario untuk memberikan 'pelajaran' pada D. "Percikan api" itu pada akhirnya membuat Mario dan Shane bertekad untuk bertemu dengan korban.
"Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab seperti ini, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'", ungkap Ade.
Tak hanya memanas-manis, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Hal itu dilakukan menggunakan ponsel Mario. Untuk perbuatannya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).