Fakta.id

Shane Lukas Provokasi Mario Dandy untuk Aniaya Korban

Atta Fakta - 25-02-2023 00:09
Shane Lukas Provokasi Mario Dandy untuk Aniaya Korban
Shane Lukas Provokasi Mario Dandy untuk Aniaya Korban

Ternyata Shane Lukas memprovokasi Mario untuk menganiaya Korban.

Contents [ Buka ]

Shane Lukas (19 tahun) terbukti telah memprovokasi Mario Dandy Satriyo (20 tahun) untuk menganiaya anak GP Ansor berinisial D (17 tahun) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Hal tersebut dimulai saat Mario menceritakan perlakuan tidak pantas D terhadap pacarnya, A (15 tahun). Merespons cerita Mario, Shane pun menasihati agar Mario memberikan "pelajaran" kepada D. 

Akhirnya, Mario bersama Shane dan A menuju lokasi tersebut dengan tekad untuk menemui korban. Di sana, Shane bahkan meminta Mario untuk mencontohkan sikap 'tobat' namun korban tidak dapat melakukannya. 

Akibatnya, Mario pun naik darah dan menendang dan memukul area vital korban. Atas penganiayaan tersebut, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. 

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Editor: Jinan Vania Barizky