Fakta.id

Siapa saja Wali nikah siri? Jangan sampai salah ya

Atta Fakta - 01-03-2023 15:58
Siapa saja Wali nikah siri? Jangan sampai salah ya
Siapa saja Wali nikah siri? Jangan sampai salah ya

Siapa sih untuk wali nikah siri yang harus dihadirkan?

Contents [ Buka ]

Wali Nikah Siri adalah orang yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pernikahan siri, yang merupakan sejenis pernikahan yang dilakukan tanpa pengakuan hukum. 

Wali nikah siri adalah orang yang menjemput pasangan yang akan menikah, serta menyediakan tempat dan anggota keluarga yang diperlukan untuk menyelenggarakan pernikahan. Wali nikah siri biasanya terdiri dari orang tua, saudara, atau teman yang mengetahui kondisi pernikahan.

Siapa saja Wali nikah siri?

Siapa saja Wali nikah siri?
Siapa saja Wali nikah siri?

Wali nikah siri harus memahami bahwa pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak sah secara hukum. Wali nikah siri harus menjaga agar pernikahan siri tidak melanggar hukum, dan bertanggung jawab terhadap pasangan yang menikah secara siri. 

Wali nikah siri harus juga memastikan bahwa pasangan yang akan menikah memiliki kesepakatan yang jelas mengenai bagaimana mereka akan menghadapi masalah apa pun yang mungkin terjadi di masa depan.

Wali nikah siri harus menjaga agar pasangan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan pernikahan dengan benar. Wali nikah siri harus menjelaskan bagaimana cara menyiapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam pernikahan siri, seperti surat izin, pernyataan dokter, dan dokumen lainnya. 

Wali nikah siri juga bertanggung jawab untuk mengatur pembayaran biaya pernikahan, dan memastikan bahwa biaya yang diperlukan dibayarkan dengan benar.

Wali nikah siri harus memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum negara tempat pernikahan berlangsung dipenuhi. Wali nikah siri harus memastikan bahwa pasangan yang menikah tidak berada di bawah usia minimum yang ditentukan oleh hukum, dan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diperoleh. 

Wali nikah siri juga harus memastikan bahwa pasangan yang menikah telah mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai pasangan yang telah menikah secara siri.

Editor: Jinan Vania Barizky