SKTM adalah surat yang menyatakan bahwa pemohon termasuk masyarakat yang tidak mampu. Cara mengurus surat ini sangat mudah, tapi lengkapi dulu persyaratannya.
SKTM adalah salah satu dokumen yang sering diperlukan ketika seseorang ingin mengurus suatu hal. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan SKTM ini. Sebab, SKTM adalah dokumen yang baru bisa dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan atau desa jika pemohon memenuhi syarat.
Orang-orang yang memenuhi syarat sebaiknya mengetahui cara mengurus dan membuat SKTM ini supaya ketika diperlukan, sudah tidak bingung lagi. Karena SKTM ini dikeluarkan oleh pemerintahan kelurahan atau desa, otomatis pemohon harus datang ke kantor desa saat membutuhkannya.
SKTM Adalah..
Seperti yang sudah disebutkan di atas, SKTM ini merupakan singkatan yang kepanjangannya ialah Surat Keterangan Tidak Mampu. Ini adalah salah satu dokumen kependudukan yang sifatnya penting karena sering diperlukan ketika akan mengurus beberapa keperluan.
Sesuai dengan nama dokumen ini, bisa dijelaskan bahwa SKTM itu adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah setempat yang bisa menjadi penguat dan keterangan bahwasanya nama yang disebutkan dalam surat tersebut adalah keluarga yang kurang mampu.
Dengan kata lain, SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan atau pemerintah desa untuk keluarga-keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu. Biasanya, SKTM ini diperlukan untuk mengurus hal-hal yang ada kaitannya dengan biaya.
Termasuk dalam hal ini ialah biaya berobat di rumah sakit, biaya pendidikan dan juga jaminan persalinan. Selain itu, SKTM ini juga sering diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan program bantuan yang lainnya.
Adanya SKTM ini juga dimaksudkan agar masyarakat yang memang tergolong tidak mampu atau miskin bisa mendapatkan keringanan dan bantuan sebagaimana seharusnya.
Kriteria Warga Miskin yang Bisa Mengajukan SKTM
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013
Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, SKTM baru bisa didapatkan jika seseorang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria-kriteria yang dimaksud tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 sebagai berikut.
- Di bidang pendidikan, kategori miskin adalah untuk masyarakat yang hanya mampu menyekolahkan anaknya hingga ke jenjang SMP atau Sekolah Menengah Pertama
- Dalam hal pemenuhan kebutuhan pakaian atau sandang, masyarakat miskin adalah golongan orang yang tidak mampu untuk membeli pakaian sekali dalam satu tahun untuk masing-masing anggota rumah tangga
- Dalam bidang kesehatan, masyarakat miskin adalah golongan orang yang mengalami kesulitan bahkan tidak mampu berobat ke tenaga medis kecuali Puskesmas atau tempat berobat yang sudah diberi subsidi oleh pemerintah
- Masyarakat miskin adalah golongan orang yang sebagian besar pengeluarannya adalah untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dan itupun dengan sangat sederhana
- Masyarakat miskin adalah golongan orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian dan meskipun memiliki sumber mata pencaharian tersebut, mereka masih belum mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
2. Berdasarkan Kondisi Rumah
Akan disebut sebagai masyarakat yang tidak mampu jika kondisi rumahnya sesuai dengan deskripsi yang disebutkan di bawah ini.
- Sumber air minumnya berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindung, misalnya air hujan, air sungai dan sumber air yang tidak terlindung lainnya
- Lantai rumah luasnya kurang dari 8 meter persegi per orang
- Memiliki penerangan yang tidak berasal dari listrik atau berasal dari listrik tetapi tanpa meteran
- Memiliki atap yang dibuat dari rumbia atau ijuk atau asbes atau seng yang kondisinya tidak baik
- Memiliki lantai yang terbuat dari keramik atau semen atau kayu atau tanah yang kondisinya tidak baik
- Memiliki dinding rumah yang terbuat dari tembok atau kayu atau bambu yang kondisinya juga tidak baik termasuk tembok yang juga sudah berlumut atau sudah usang atau bahkan temboknya tidak diplester
3. Berdasarkan Kriteria yang Ditetapkan BPS atau Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik yang memang mencatat semua data statistik nasional juga memberikan keterangan terkait kriteria masyarakat yang tergolong tidak mampu sebagai berikut.
- Tidak mempunyai tabungan atau barang yang bisa dijual dengan mudah yang nilainya minimal Rp500.000, contoh dalam hal ini ialah kapal motor, ternak, emas, sepeda motor kredit maupun non kredit serta berbagai barang modal yang lainnya
- Pendidikan kepala rumah tangga paling tinggi ialah tamat SD atau tidak tamat SD atau tidak sekolah
- Kepala rumah tangga memiliki penghasilan yang bersumber dari nelayan, buruh kebun, buruh bangunan, buruh tani, petani yang luas lahannya sekitar 500 meter persegi maupun pekerjaan lain yang pendapatannya di bawah Rp600.000 setiap bulannya
- Tidak memiliki kesanggupan untuk membayar biaya pengobatan di poliklinik atau puskesmas
- Hanya bisa makan sebanyak satu kali atau dua kali dalam sehari
- Dalam setahun hanya bisa membeli pakaian baru sebanyak satu stel
- Hanya bisa mengonsumsi daging atau susu satu kali dalam seminggu
- Bahan bakar yang digunakan untuk memasak setiap harinya adalah minyak tanah atau arang atau kayu bakar
- Sumber air minumnya masih berasal dari air hujan atau air sungai atau sumur atau mata air yang tidak terlindung
- Sumber penerangan untuk bangunan rumah tidak memakai listrik
- Tidak mempunyai fasilitas untuk buang air besar atau menggunakan fasilitas tersebut bersama dengan rumah tangga yang lainnya
- Dinding tempat tinggal dibuat dari kayu berkualitas rendah atau rumbia atau bambu atau tembok tanpa diplester
- Lantai tempat tinggal terbuat dari kayu murahan atau bambu atau bahkan tanah
- Lantai bangunan tempat tinggal luasnya kurang dari 8 meter persegi per orang
Syarat Dokumen dan Cara Mengurus SKTM
Syarat Dokumen untuk Mengurus SKTM
Selain harus terkategori sebagai orang yang tidak mampu, pemohon juga harus melengkapi syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus SKTM. Syarat-syarat ini sesuai dengan yang tercantum dalam situs SIPPN sebagai berikut:
- Pas foto rumah dari depan dan dari samping
- Tanda sudah lunas pajak bumi dan bangunan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Biaya yang harus dilunasi
- Surat pernyataan bahwa masih belum terekam dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Surat pengantar dari ketua RT
Cara Mengurus SKTM
Begitu dokumen-dokumen persyaratan sudah lengkap, selanjutnya pemohon tingga mengurus pengajuan SKTM ke kantor desa atau kelurahan. Untuk alurnya sebagai berikut:
- Bawa dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap, usahakan untuk membawa serta dokumen asli yang difotokopi
- Serahkan dokumen tersebut pada petugas dan petugas akan memeriksa berkas-berkas itu
- Kalau berkas ternyata masih kurang lengkap, petugas nanti akan memberitahukannya kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu. Tetapi kalau berkas-berkasnya sudah lengkap maka SKTM bisa langsung dibuat
- Setelah SKTM dibuat, pihak yang berwenang akan membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut dan setelah selesai ditandatangani, pemohon bisa langsung membawanya pulang
Lama Waktu dan Biaya Pembuatan SKTM
Pemohon harus datang ke kantor desa atau kantor kelurahan pada hari dan jam kerja. Biasanya, jika dokumen atau berkas memang sudah siap, SKTM bisa langsung jadi pada saat itu juga. Dengan kata lain, pembuatan SKTM hanya memerlukan waktu satu hari kerja.
Perihal biaya, pemohon tidak akan ditarik biaya sepeserpun untuk pembuatan SKTM. Sebab, pembuatan surat ini sama seperti pembuatan surat keterangan lainnya yang pembuatannya gratis tanpa biaya.
Seperti yang sudah disampaikan, SKTM adalah surat keterangan yang dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi dari keluarga yang terkategori miskin. Dengan adanya SKTM ini, diharapkan agar masyarakat dengan ekonomi lemah bisa mendapatkan berbagai keringan.
Misalnya keringanan biaya perawatan medis, keringanan biaya pendidikan bahkan hak untuk memperoleh bantuan sembako.