Fakta.id

Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR

Atta Fakta - 24-03-2020 04:39
Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR
Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR

Contents [ Buka ]

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta dengan DPR telah menyepakati bahwa untuk Ujian Nasional (UN) 2020 telah ditiadakan mengingat dahsyatnya penyebaran virus corona. Lalu bagaimana dengan syarat kelulusan sekolah?

1. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menjelaskan bahwa saat ini sedang dikaji mengenai opsi dari ujian untuk para siswa sekolah untuk bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan siswa. Adapun salah satu yang sepertinya akan menjadi opsi utama adalah nilai rapot.

Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR

2. Syaiful menjelaskan bahwa nilai kumulatif rapot menjadi salah satu opsi yang sudah disepakati bersama oleh Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR

3. Selain rapot, ada juga opsi lain untuk syarat kelulusan sekolah yang saat ini juga masih dikaji, yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti dari Ujian Nasional (UN) yang telah ditiadakan.

Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR

4. Apapun opsinya, pihaknya mengatakan bahwa tak ingin melakukan sebuah tindakan yang bersifat mengumpulkan para siswa secara fisik di sebuah ruangan agar bisa menghindari virus corona.

Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR

5. Untuk kemungkinan terbesar, syarat kelulusan sekolah yang akan dipilih adalah nilai kumulatif rapot dari para siswa selama belajar di sekolah karena kemungkinan USBN akan menghadapi banyak masalah terutama soal kesiapan teknologi dan jaringan.

Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR

6. Pihaknya mengatakan bahwa syarat kelulusan sekolah berdasarkan rapot sudah cukup baik karena di sana ada kegiatan belajar yang didapatkan oleh para siswa dan dilengkapi oleh kegiatan lain seperti ekstrakurikuler yang mungkin akan mempengaruhi nilai dan peringkat.

Syarat Kelulusan Sekolah setelah UN Ditiadakan oleh Kemendikbud dan DPR

Editor: Jinan Vania Barizky