Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menjelaskan bahwa DPR bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyepakati soal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) telah ditiadakan.
1. Berdasarkan hasil rapat konsultasi yang dilakukan oleh Kemendikbud dan DPR telah disepakati bahwa UN 2020 Ditiadakan untuk SMP dan SMA guna melindungi para siswa dari virus corona.
2. Kesepakatan untuk meniadakan UN 2020 berdasarkan pandemi virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Menurut jadwal yang direncanakan, UN SMA harusnya dilangsungkan pada 30 Maret 2020 sedangkan untuk UN SMP paling lambat bulan April mendatang.
3. Diprediksi untuk wabah virus corona akan terus berlangsung sampai bulan April sehingga membuat DPR dan Kemendikbud membuat keputusan untuk UN 2020 ditiadakan.
4. Syaiful juga menjelaskan bahwa saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti dari Ujian Nasional (UN). Namun untuk opsi ini hanya akan dilakukan bila sekolah mampu menyelenggarakan USBN tersebut dalam jaringan (daring).
5. Bila USBN secara daring tidak juga dapat dilakukan, maka opsi terakhir yaitu metode kelulusan dengan menimbang nilai kumulatif siswa saat belajar di sekolah.
6. Caranya yaitu untuk tingkat SMP dan SMA melalui nilai kumulatif saat para siswa belajar selama 3 tahun, sedangkan untuk tingkat SD akan dihitung selama 6 tahun belajar di sekolah.