Inilah latar belakang dibuatnya UU guru dan dosen, isi, dan aturan-aturan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar di Indonesia.
Undang-Undang untuk guru dan dosen diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang guru dan dosen di Indonesia. UU guru dan dosen tersebut merupakan suatu keputusan strategis yang dibuat oleh pemerintah yang menjadi saksi bagi sejarah pendidikan Indonesia.
Sebagai pendidik, guru dan dosen harus mempunyai empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Jadi, empat kompetensi tersebut harus dimiliki oleh seorang pendidik. Hal itu bertujuan agar pendidik bisa melakukan pekerjaan dengan optimal.
Agar lebih jelas dalam memahaminya, kita akan membahas lebih dalam tentang UU tersebut beserta dengan segala rinciannya.
Latar Belakang Dibuatnya UU Guru dan Dosen
Guru dan dosen adalah tenaga pendidik yang sangat penting untuk proses pendidikan di semua negara, termasuk Indonesia. Hal itu juga yang menjadi latar belakang lahirnya UU guru dan dosen. Dengan adanya tenaga pendidik, maka peserta didik bisa memperoleh kualifikasi pendidikan yang bagus.
Hal itu akan berdampak positif pada lahirnya sumber daya manusia yang unggul. Karena peran penting itulah, maka guru dan dosen diatur dan dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang.
Pemerintah memberikan perhatian tinggi pada guru dan dosen. Salah satunya adalah melalui peningkatan kompetensi guru dan dosen. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai wadah.
Dulunya, guru dan dosen saling iri karena ada pendidik yang bisa mendapatkan sertifikasi dan tidak. Masyarakat juga masih ragu dengan kompetensi guru dan dosen tersebut. Hal itu juga menjadi hambatan bagi mereka untuk menjalankan pekerjaan dengan baik.
Oleh karena itulah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatur bahwa profesi guru pada 2 Desember 2004. Dengan aturan tersebut, diharapkan guru dan dosen bisa memperoleh status sosial yang lebih bagus.
Eksistensi para guru dan dosen tersebut diperkuat dengan adanya UU No. 14 Tahun 2005 tentang UU Guru dan Dosen (UUGD). Peraturan tersebut disetujui oleh presiden RI pada 30 Desember 2005. UU itu melengkapi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Isi UUGD
UU Guru dan Dosen mempunyai 84 pasal. Isi dari UU tersebut dibagi menjadi beberapa bagian.
Bagian Pertama
Bagian pertama terdiri dari beberapa pasal berikut ini.
- Ketentuan Umum
- Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
- Prinsip Profesionalitas
Bagian Kedua
Bagian kedua terdiri dari 37 pasal. Pasal-pasal tersebut dibagi menjadi beberapa kategori berikut.
- Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
- Hak dan Kewajiban
- Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
- Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
- Pembinaan dan Pengembangan
- Penghargaan
- Perlindungan
- Cuti
- Organisasi Profesi
- Merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran bermutu, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan mutu akademik dan kompetensi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bersikap objektif dan tidak diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
- Mematuhi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, nilai-nilai agama, dan etika.
- Memelihara dan menciptakan persatuan dan kesatuan.
Cara Mengukur Profesionalitas Guru
Guru harus memenuhi empat kompetensi seperti yang sudah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, diperlukan pengukuran untuk kompetensi tersebut agar bisa mengetahui profesionalitas guru.
Pengukuran itu dilakukan dengan program sertifikasi guru. Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Sertifikasi itu dilakukan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program keguruan yang terakreditasi dan disetujui oleh pemerintah. Pengukuran itu dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Guru yang lolos sertifikasi akan memperoleh sertifikat guru profesional sesuai dengan bidangnya.
Sertifikasi tersebut juga diatur dalam UUGD. Peraturan pemerintah lainnya juga dibuat untuk mengatur sertifikasi tersebut secara khusus.
Peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Nomor 5 Tahun 2012 yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Berikut kami jelaskan juga tentang beberapa ketentuan terkait sertifikasi tersebut.
- Agar bisa lolos dan mendapatkan sertifikat, para guru juga harus melampirkan portofolio. Sayangnya, banyak guru yang memalsukan portofolio agar bisa memperoleh nilai yang bagus.
- Sejauh ini, pengukuran hanya bisa dilakukan untuk kompetensi pedagogik. Sementara itu, tiga jenis kompetensi lainnya belum bisa diukur secara pasti.
- Pada pedoman sertifikasi guru 2012, dijelaskan bahwa syarat utama pengajuan sertifikasi adalah guru sudah mengajar sebelum UUGD ditetapkan atau sebelum 30 Desember 2005. Jadi, hanya guru-guru dengan masa pengabdian tertentu yang bisa mengajukan sertifikasi tersebut.
Penghargaan untuk Pengajar Sesuai dengan UU Guru dan Dosen Terbaru
Sebagai penghargaan terhadap guru dan dosen, pemerintah memberikan penghargaan khusus untuk mereka.
- Penghasilan di atas UMR dan jaminan sosial.
- Promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi.
- Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
- Hak atas kekayaan intelektual.
- Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Demikian penjelasan mengenai UU Guru dan Dosen. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pengajar. Oleh karena itu, pihak terkait perlu mengimplementasikannya agar tenaga pengajar memperoleh manfaat dari Undang-Undang tersebut.