Selamat datang di Fakta.id yang kali ini akan memberikan informasi dan fakta seputar vape yang belakangan ini menjadi sorotan karena diharamkan oleh PP Muhammadiyah.
Vape sendiri merupakan sebuah produk inovasi untuk rokok berupa elektrik atau e-cigarette. Vape sudah lama masuk ke Indonesia dan sempat menjadi tren terutama di kalangan anak-anak milenial.
Dulunya vape dianggap sebagai alternatif rokok tembakau yang dinilai berbahaya, namun ternyata, vape disinyalir juga tidak kalah berbahaya seperti rokok tembakau.
Berikut ini merupakan fakta-fakta yang bisa Fakta.id berikan mengenai vape yang diharamkan oleh PP Muhammadiyah tersebut:
1. Keputusan vape haram dikeluarkan dalam Putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
Fakta pertama mengenai vape yang diharamkan oleh muhammadiyah tercatat di putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette yang berlangsung di Yogyakarta.
"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tulis keterangan resmi yang berasal dari Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah.
2. Muhammadiyah menganggap bahwa Vape sama saja dengan Rokok Tembakau
Muhammadiyah menyatakan bahwa menghisap vape sama saja dengan rokok biasa yang menggunakan tembakau, termasuk ke dalam golongan Khaba'is. Golongan perbuatan ini mengakibatkan kerusakan serta membahayakan diri sendiri. Hal ini berdasarkan bukti yang menyatakan bahwa rokok dan vape mengandung zat kimia yang beracun.
Baca juga: (9 Fakta Daniel Dubois Petinju yang Disebut Mike Tyson Baru)
3. Ketentuan haramnya vape berdasarkan dua ayat di Al-Qur'an
Berikut ini merupakan dua ayat yang menilai bahwa perbuatan vape bisa menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Adapun ayat yang pertama adalah Surat Al-Baqarah 195.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Bacaannya: Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ada juga ayat lainnya adalah An-Nisa ayat 29, yang turut menyinggung pelarangan membelanjakan harta di jalan yang kurang tepat atau salah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Bacaannya: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirim, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
4. Vape juga dianggap membahayakan bagi orang lain
Adapun mengenai pertimbangan lainnya kenapa vape diharamkan karena juga membahayakan dan merugikan orang lain yang berada di sekitarnya. Efek buruk vape dalam jangka pendek dan panjang sudah dibuktikan oleh para ahli dan akademisi.
Penggunaan uang untuk membeli vape ini dianggap pemborosan dan tercantum ke dalam surat Al-Isra Ayat 26.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Bacaannya: wa āti żal-qurbā ḥaqqahụ wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubażżir tabżīrā
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Al- Isra ayat 27
Arab-Latin: Innal-mubażżirīna kānū ikhwānasy-syayāṭīn, wa kānasy-syaiṭānu lirabbihī kafụrā
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.