Dear Fakta Mania! Selamat datang di Fakta.id yang kali ini akan membahas seputar fakta mengejutkan dari seorang Donny Andy S Saragih yang ditunjuk sebagai Direktur Utama TransJakarta. Namun lucunya, ternyata Donny merupakan tersangka kasus penipuan.
Berikut ini adalah fakta-fakta perjalanan kasus Donny hingga dirinya ditetapkan sebagai Direktur Utama TransJakarta:
1. Kasus Donny Tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menurut informasi yang didapatkan tim Fakta.id, kasus Donny tercatat di dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst yang bermula pada tanggal 06 Oktober 2017 silam. Donny juga tidak sendirian, Ia diduga telah bekerjasama dengan Orman Tambunan atau Andi untuk melancarkan aksi penipuan tersebut. Adapun korbannya adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkenlin.
2. Bersandiwara sebagai orang dari OJK
Donny kala itu berperan sebagai orang yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Donny melontarkan ancaman bakal membeberkan kesalahan dan rahasia dari PT Lorena. Sedangkan untuk Andi sebagai karyawan Lorena yang diketahui membujuk Gusti. Donny memberikan kesepakatan untuk tidak membuka kesalahan PT Lorena dengan imbalan uang senilai US$250.000.
Baca juga: ( Tewaskan Warga di Tasik, Ini 12 Fakta Bahaya Minuman Keras Oplosan yang Harus Diketahui)
3. Sandiwara Andi dan Donny untuk menjebak Gusti
Andi kemudian memperlihatkan SMS dari Donny yang tengah berpura-pura menjadi pihak dari OJK kepada Gusti. Andi kemudian memberikan saran kepada Gusti supaya menuruti kemauan dari Donny agar rahasia Lorena tidak dibongkar.
4. Gusti menyanggupi permintaan Donny
Pada akhirnya, Gusti bersedia menyerahkan uang tersebut secara berkala, pada mulanya Gusti memberikan US$100.000 pada 6 Oktober 2017, lalu 13 Oktober sebesar US$60.000 dan 20 Oktober US$10.000. Donny bersama dengan Andi menjelaskan bahwa uang tersebut sudah diberikan kepada pihak OJK.
5. Donny dan Andi ternyata masih belum puas
Mereka kemudian meminta uang kekurangan pembayaran yang dijanjikan oleh Gusti. Andi kemudian memperlihatkan SMS dari Donny yang tengah berpura-pura sebagai orang OJK.
"Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, maka untuk terakhir kali minta agar USD 80.000 dibawa setelah Sholat Jum'at 24 Nopember 2017 ke sekitar Lapangan Banteng," tulis SMS tersebut.
6. Gusti kemudian curiga kepada Andi
Pada akhirnya Gusti melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Donny dan Andy pada akhirnya ditangkap oleh polisi pada 24 November 2017 kemarin. Polisi juga turut mengamankan uang serta handphone yang digunakan untuk menipu Gusti.
Baca juga: (5 Fakta Total Harta Kekayaan Kobe Bryant yang Meninggal Dunia karena Kecelakaan)
7. Mereka dituntut pasal Penipuan
Donny bersama dengan Andi Tambunan kemudian dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
8. Mereka Divonis bersalah oleh Pengadilan
Tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Donny dan Andi bersalah dan memvonis mereka satu tahun penjara. Terdakwa kemudian ditahan dalam tahanan kota.
9. JPU mengajukan banding atas putusan tersebut
Pada tanggal 2018, Pengadilan Tinggi DKI akhirnya meneirma banding JPU dan memperkuat putusannya serta meminta untuk keduanya berada di dalam tahanan.
10. Donny dan Andi mengajukan Kasasi ke MA
Oleh karena tidak terima atas putusan tersebut, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di dalam putusan kasasi dengan nomor 100 K/PID/2019 pada tanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh Donny dan Andi. Hakim bahkan turut menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun untuk Donny dan Andi.
11. Status Andi dipertanyakan usai jabat Dirut TransJakarta
Permasalahan status Andi diungkit oleh Ombudsman yang menilai bahwa terdapat maladministrasi untuk penunjukkan Donny sebagai Direktur Utama TransJakarta.
"Ada dugaan maladministrasi. Karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho.
12. Penunjukkan Donny dibatalkan Pemprov DKI
Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan bahwa Donny telah mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi ada satu ketentuan yang memang dilanggar.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," kata Faisal disalin Fakta.id.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," sambungnya.